Soroti Kasus Ibu 3 Anak Diadili Karena Curi Sawit Rp 76.500, Anak Buah Prabowo Lapor ke Erick Thohir
Kasus ibu yang diadili karena mencuri sawit untuk makan disorot ole Gerindra dan akan dilaporkan ke Menteri BUMN.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota DPR RI Andre Rosiade menanggapi kasus ibu 3 anak yang diadili karena mencuri sawit.
Menurutnya, ia akan mengkomunikasikan kasus itu langsung ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Andre Rosiade melalui akun Twitter-nya, Jumat (5/6/2020).
Respon itu menanggapi Tweet Legislator Gerindra, Habiburokhman soal pemberitaannya di Tribunnews.com
Pada artikel itu, Habiburokhman akan melaporkan kasus kasus seorang ibu berinisial RMS (31) yang diadili karena mencuri tandan buah sawit senilai Rp 76.500 kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Diketahui, RMS mencuri tandan buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
"Saya akan laporkan Direksi BUMN tersebut ke Menteri BUMN Erick Thohir agar bisa diberikan teguran," ujar Habiburokhman ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/6/2020).
Habiburokhman menilai kasus dimana RMS mencuri demi membeli beras bagi ketiga anaknya tersebut mengusik rasa keadilan masyarakat.
Sebagai perusahaan milik rakyat, anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan seharusnya BUMN justru harus membantu mensejahterakan rakyat di sekitar lokasinya.
"Kalau ada pencurian kecil harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Cukup yang bersangkutan mengembalikan, meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi lagi," tandasnya.
• Apa Jadinya Jika Jokowi Terapkan New Normal ? Rocky Gerung : Anies Akan Melakukan Perlawanan
• Ikut Arahan Gubernur, Durasi PSBB Parsial di Kabupaten Bogor Ditambah Jadi 28 Hari
Menanggapi hal itu, anak buah Prabowo yang duduk di kursi DPR itu pun merespon cuitan itu.
Andre Rosiade mengaku akan mengkomunikasikan kasus itu segera ke Kementerian BUMN.
"Sy akan komunikasikan segera ke @KemenBUMN bang @habiburokhman," tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh petugas sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020).