Detik-detik Remaja Bunuh PSK Onilne di Hotel, Terkuak Motifnya, Awalnya Korban Tolak Layani Pelaku
Motif pembunuhan PSK di Hotel Kabupaten Sleman terungkap. Pelaku sebelumnya diserahkan keluarganya.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fakta baru kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) online di salah satu hotel di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman terungkap.
PSK online tersebut menjadi korban pembunuhan pada Maret 2020 lalu.
Baru-baru ini, Polres Sleman pun melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan PSK online itu.
Rekonstruksi dilakukan pada Jumat 5 Juni 2020 dengan 32 adegan.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan bahwa tersangka berinisial CR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Tersangka berinisial CR usianya 19 jalan 20," ujar AKP Deni Irwansyah saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
• Siswi SMK Tewas Bunuh Diri saat Sang Ayah Jualan Bakso, Akan Menikah Hingga Dugaan Cinta Segitiga
• Kronologi Pria Tewas dengan Kelamin Terpotong di Kamar Mandi, Teman Kosan: Semalam Main Game Bareng
Sebelumnya CR telah diserahkan keluarganya pada 17 Maret 2020 lalu.
Namun sebelum itu, pihak kepolisian telan mengantongi identitas pelaku pembunuhan itu.
Hal itu diketahui berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV.
Setelahnya, polisi pun berupaya melakukan upaya penangkapan.

Di sisi lain, pihak keluarga mengatakan akan membawa tersangka ke polisi.
"Kita mengantongi identitas pelaku, tapi kita komunikasi dengan keluarga, dan kooperatif dan tersangka diserahkan ke pihak polisi. Kita mau upaya penangkapan, tapi keluarga mau mengantarkan ke sini," ucapnya.
Motif pembunuhan
CR nekat melakukan pembunuhan terhadap PSK itu lantaran merasa sakit hati.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka awalnya memesan jasa korban.
• PSK Online Tewas Usai Layani Pelanggan di Hotel, Rekan Korban Sempat Dengar Teriakan dari Kamar
• Lihat Anak Disiksa Suami hingga Tewas, Wanita Ini Dibuat Tak Berdaya Setelah Coba Selamatkan Korban