Daftar Mal di Tangsel yang Mengajukan Izin Buka Kembali, Izin Diteruskan ke Gugus Tugas Covid-19
Menurutnya pengajuan izin beroperasi telah dilayangkan kepada Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangsel.
Aturan tersebut sebelumnya tidak ada dalam Perwal Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang PSBB. Adapun Perwal Tangerang No 34/2020 tetap tidak mengizinkan pengelola rumah makan menyediakan layanan makan di tempat. Sebaliknya, jam operasional rumah makan justru dibatasi hingga pukul 20.00.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel Maya Mardiana, yang dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan adanya perubahan dalam regulasi tersebut.
Menurut Maya, perubahan aturan akan diiringi juga dengan pengawasan dan sanksi yang ketat. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan dalam membuka layanan makan di tempat, restoran akan dikenai sanksi berkaitan dengan perizinan usaha.
”Pengelola harus mengingatkan konsumennya juga, kalau ada yang tidak pakai masker diingatkan untuk pakai masker terlebih dulu. Tidak boleh masuk ke pertokoan kalau tidak pakai masker,” kata Maya, seperti dikutip Kompas.id, Selasa (2/6/2020).
Contoh perubahan lain, dalam Pasal 13 Perwal Tangsel No 19/2020 diatur ketentuan baru yang memperbolehkan penduduk melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat umum sepanjang menerapkan protokol kesehatan.
Aturan serupa juga tertuang dalam Perwal Tangerang No 34/2020.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, mengatakan, perubahan dalam Perwal Tangerang dan Tangsel tersebut juga dilakukan sejumlah daerah lain di Indonesia. Rakhmat melihat kecenderungan sejumlah pemda yang mulai menyesuaikan peraturan pembatasan sosial untuk menuju transisi ke tatanan normal baru.
Kota Tangerang Selatan dan Tangerang adalah salah satunya.
”Itu adalah bagian dari penyesuaian dalam masa transisi. Harusnya publik bisa merespons dan menyesuaikan. Lebih penting adalah harus ada sosialisasi ke masyarakat agar mereka tidak kaget,” kata Rakhmat, Kamis (4/6/2020).
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak menampik, revisi atau perubahan terhadap Perwal No 13/2020 dilakukan karena mengikuti arahan kebijakan Presiden Joko Widodo tentang tatanan hidup baru atau normal baru.
Peraturan Gubernur Banten No 24/2020 juga mengalami perubahan karena kebijakan Presiden tersebut sehingga Perwal Tangsel No 13/2020 harus direvisi untuk menyesuaikan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini 4 Mal di Tangsel yang Mengajukan Izin Buka Kembali, Izin Diteruskan ke Gugus Tugas Covid-19