Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Digelar

Sidang beragenda pembacaan permohonan praperadilan dari kubu Ruslan Buton itu digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/

Editor: Ardhi Sanjaya
ISTIMEWA TAKAWANEWS.COM disadur oleh TribunMedan.com
Ruslan Buton dijemput aparat gabungan TNI-POLRI dari kediamannya, Selasa. 

Saat ditangkap, Ruslan mengakui telah merekam dan menyebarkannya ke grup WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".

Dalam videonya tersebut, Ruslan mengkritik pemerintah yang dianggap gagal menghadapi wabah corona.

Dirinya bahkan menyebut akan ada gelombang revolusi yang mengancam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

2. Rekaman diamankan

Biodata Ruslan Buton Eks Anggota TNI AD yang Minta Jokowi Mundur (Istimewa)

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.

Sementara itu, menurut polisi, rekaman sempat dibagikan ke kelompok "Serdadu Ekstrimatra", yang merupakan kelompok mantan prajurit TNI dari 3 matra, yaitu darat, laut, dan udara.

Kelompok tersebut, dilansir dari Tribunnews, dibentuk Ruslan setelah dirinya dipecat sebagai anggota TNI.

3. Pangkat terakhir Kapten Infanteri

Ruslan diketahui merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau. Sebelum dipecat, pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri.

Lalu, saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Karis Ruslan terhenti setelah Pengadilan Militer Ambon memutuskannya bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

4. Dijerat UU ITE

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved