PLN Klaim, Tarif Listrik Tak Pernah Naik Sejak 2017

Hal ini untuk menjawab keluhan yang pelanggan yang mengaku tagihan listrik bulan Juni 2020 mengalami lonjakan.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- PT PLN (Persero) memastikan tak ada kenaikan tarif listrik sejak beberapa waktu terakhir.

Hal ini untuk menjawab keluhan yang pelanggan yang mengaku tagihan listrik bulan Juni 2020 mengalami lonjakan.

Dikutip dari keterangan resmi PLN, Rabu (10/6/2010), BUMN setrum ini menegaskan tarif listrik tak pernah naik sejak 2017.

PLN juga tidak melakukan subsidi silang. Tarif listrik di tetapkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR.

Menurut PLN, kenaikan tagihan selama PSBB ini karena adanya kenaikan pemakaian listrik.

Kegiatan di rumah selama pandemi Covid-19 yang juga bertepatan dengan bulan puasa, meningkatkan pemakaian listrik.

Perhitungan tagihan listrik sendiri terdiri dari 2 komponen, yakni pemakaian listrik dan tarif listrik.

Angka tagihan muncul dari perkalian dua komponen tersebut.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengungkapkan kenaikan tagihan listrik pada Juni dihitung dari rata-rata tagihan pada 3 bulan terakhir.

“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob.

Dia menjelaskan, dengan formula perhitungan tersebut, ada kenaikan tagihan di bulan Juni ( tagihan listrik naik).

Banyak pelanggan PLN yang tagihan listriknya naik lebih dari 20 persen. Dalam perhitungan tersebut, kibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni.

Kemudian untuk mengurangi lonjakan kenaikan, sisanya yaitu 60 persen dibagi rata dalam tagihan bulan ke depan.

PLN berharap, skema tersebut dapat mengurangi beban sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved