Warga Diberi Dispensasi Perpanjangan SIM sampai 31 Agustus 2020

Dengan adanya penambahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi meramaikan Satpas dan buru-buru untuk melakukan perpanjangan SIM.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Pelayanan Sim Keliling Online 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa waktu dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM), selama pandemi virus corona alias Covid-19.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan kini masa dispensasi  perpanjangan SIM hingga akhir Agustus 2020.

"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM habis pada 17 Maret sampai 29 Mei," katanya, Rabu (10/6/2020).

Penambahan masa dispensasi ini merupakan buntut dari penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dalam beberapa waktu terakhir.

Di sisi lain, gerai SIM di pusat perbelanjaan atau mal belum beroperasi. 

Dengan adanya penambahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi meramaikan Satpas dan buru-buru untuk melakukan perpanjangan SIM.

Menurut Yusri, ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.

"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.

Sebelumnya, kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020, lantaran terjadi pandemi Covid-19

Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved