Paksa Pacar Berhubungan Intim di Penginapan, Remaja 16 Tahun Ini Diamankan Polisi
Penangkapan AR berdasarkan laporan korban ML (15) dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Paksa sang pacar berhubungan intim di sebuah penginapan, seorang pelajar SMA di Bandar Lampung diciduk polisi.
Pelajar berinisial AR (16) itu dijemput anggota Opsnal Polsek Kedaton, Selasa (9/6/2020), di kediamannya, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Penangkapan AR berdasarkan laporan korban ML (15) dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolsek Kedaton Kompol M Daud mengatakan, korban yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ini tidak terima dengan perbuatan AR.
AR disebut memaksa korban melakukan berhubungan intim dan seusai jalan-jalan.
"Kejadiannya 27 Mei lalu. Saat itu seusai jalan-jalan AR mengajak korban ke sebuah penginapan di (Jalan) Pramuka, Rajabasa," ujar Daud, Jumat (12/6/2020).
Korban tak tahu kenapa diajak ke penginapan.
Setiba di penginapan itulah, korban dipaksa memenuhi nafsu birahi pelaku.
"Pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan dengan cara memegang dan menutup mulut korban sehingga korban tidak bisa melawan," jelas Kapolsek.
Selang beberapa hari kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedaton dengan bukti lapor LP/557-A/V/2020/LPG/RESTA BALAM/POLSEK KDT, tanggal 30 Mei 2020.
Bersamaan dengan laporan tersebut, lanjut Kapolsek, korban membawa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.
Saat ini tersangka AR masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton.
"Barang bukti antara lain blazer kotak-kotak warna merah abu-abu, manset warna hitam, celana kulot, serta celana dalam korban," beber Daud. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)