Cara Daftar Perpanjang SIM Online Lengkap dengan Biaya, Klik Link Pendaftaran di Sini
Persyaratan Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus membawa KTP asli, SIM lama, surat keterangan lulus uji ketrampilan simulator
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Di masa pandemi Covid-19, Kepolisian melalui Korlantas Polri memberikan keringanan untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis hingga 29 Mei 2020 dapat melakukan perpanjangan di bulan Juni 2020.
Meski terlambat, namun masyarakat tidak perlu membuat SIM baru sebagaimana peraturan yang diterapkan di masa normal.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, 5 Mei 2020, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis namun berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP), bisa mengurusnya setelah kondisinya dinyatakan kembali sehat.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjagan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujar Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.
Registrasi SIM Online
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga bisa mendaftarkannya secara online dengan membuka laman Korlantas Polri.
Dengan begitu, masyarakat bisa melakukannya kapan pun dan dari mana pun, tidak perlu mengantri saat mendaftar, dan bisa memilih tanggal kedatangan sesuai dengan yang diinginkan.
Namun, hal ini hanya bisa dilakukan oleh pemegang SIM A dan SIM C.
Persyaratan Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus membawa KTP asli, SIM lama, surat keterangan lulus uji ketrampilan simulator, dan surat kesehatan dokter.
• Heboh Klarifikasi Raul Lemos dan Krisdayanti, Aurel dan Azriel Kompak : Butuh Orangtua yang Nyata
• Thalia Nangis Gara-gara Betrand Peto, Ruben Onsu Tegur: Suka Sengaja Sih Bikin Adiknya Cemburu
Cara pendaftaran
1. Akses laman http://sim.korlantas.polri.go.id;
2. klik menu 'Pedaftaran SIM Online';
3. Isi semua data permohonan yang dibutuhkan;
4. Isi data pribadi seperti NIK KTP, klik 'Cari';
5. Isi nomor darurat yang bisa dihubungi;