Dicekoki Miras hingga Mabuk, Gadis Ini Diperkosa Pacar Lalu Ditinggal Begitu Saja
Muslikh mengatakan, modus pencabulan itu adalah pelaku membuat korban mabuk dengan cara dicekoki minuman keras.
Editor:
Vivi Febrianti
Karena mabuk, korban tidak kuasa memberontak.
Pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja setelah menyetubuhinya.
Keesokan hari, korban yang pulang ke rumah langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.
Korban lalu melaporkan pencabulan itu ke Mapolsek Padang Ratu dengan nomor laporan LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu.
Muslikh mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” kata Muslikh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis Ini Dicekoki Pacar Miras hingga Mabuk Lalu Dicabuli"
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : Robertus Belarminus
Berita Terkait