Heboh Sindiran Menohok Bintang Emon untuk Penyiram Novel Baswedan, Ernest : Udah Mulai Berani Nih
Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komika Bintang Emon kembali menyita perhatian publik setelah mengurai sindiran telak di media sosial.
Kali ini, Bintang Emon menanggapi tuntutan terhadap penyiram Novel Baswedan.
Bintang Emon menanggapi tuntutan jaksa untuk penyiram Novel Baswedan dengan sentuhan komedi.
Banyak pihak yang menanggapi video Bintang Emon soal penyiram Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.
Mulai dari Ernest Prakasa hingga Rizal Ramli.
Bintang Emon membagikan video soal tuntutan untuk penyiram Novel Baswedan lewat akun Instagramnya.
Berikut ini ucapan Bintang Emon di video :
Katanya enggak sengaja (nyiram air keras ke muka Novel Baswedan). Tapi, kok, bisa, sih, kena muka? Hah?
'Kan, kita tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah, nyiram badan enggak mungkin meleset ke muka.
Kecuali, Pak Novel Baswedan emang jalannya handstand, bisa lu protes, 'Pak Hakim, saya niatnya nyiram badan, cuma gegara dia jalannya bertingkah, jadi kena muka.' Bisa, masuk akal,
Sekarang tinggal kita cek, yang kagak normal cara jalannya Pak Novel Baswedan apa hukuman untuk kasusnya?
Katanya, cuma buat ngasih pelajaran.
Bos, lu kalo mau ngasih pelajaran, Pak Novel Baswedan jalan, lu pepet, lu bisikin, 'Eh, tahu enggak, kita punya grup yang enggak ada elunya, lho,' Pasti itu insecure, tuh, 'Ih, salah gue apa, ya?' Introspeksi Pak Novel, pelajaran jatohnya.
nah aer kerasa dari namanya juga keras, kekerasan gak mugkin keaeran.
Katanya, kagak sengaja, tapi niat bangun subuh.
Asal lu tahu, subuh itu waktu salat yang godaan setannya paling kuat.
Banyak yang kagak bangun, tuh. Sering, tuh, gua, temen-temen gua, banyak yang kelewat.
Tapi, ini ada yang bangun subuh bukan buat salat subuh, (tapi) buat nyiram air keras ke orang yang baru pulang salat subuh. Jahat enggak? Jahat
Siapa yang diuntungin? Setan. Jadi, (setan) ada pembenaran. 'Tuh, 'kan, bener kata gua, mending tidur aja. Sekalinya melek, nyelakain orang, 'kan, lu.'
Ngerasa bener setan gara-gara lu. Respect setan sama lu. Ish, mantaplah.
• Sederet Fakta Pria di Bogor Tega Aniaya Istri Karena Alat Kelaminnya Loyo, Warga Geger Dengar Amukan
• Peringati Hari Antinarkoba Internasional, BNN Gandeng Kompas TV Gelar Konser Amal Bersama Slank
Pada kolom komentar Ernest Prakasa tak menyangka Bintang Emon sudah sangat berani.
ernestprakasa : Nah nah udah mulai berani nih mantap. Bentar lagi bikin video minta maaf di polda metro.
arafahrianti : gua ga sengaja beli somay enak, mau ga ?
• Remaja Cabuli Anak Tetangga hingga 7 Kali, Terungkap saat Korban Buang Air Kecil
• Peringatan Dini Cuaca BMKG, Sabtu 13 Juni 2020 - Waspada Hujan Lebat di 18 Wilayah Ini
Sementara itu lewat akun Twitternya, Rizal Ramli memuji cara Bintang Emon mengemas kritik terhadap tuntutan untuk penyiram Novel Baswedan.
"Canggih tapi mudah dipahami " tulis Rizal Ramli di Twitter.
Melansir Kompas.com, Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.
Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.
"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.(*)