Singgung Kasus Novel Baswedan, UAS Tanya 'Kok Bisa Nyiram Air Keras Gak Sengaja', Ini Jawaban Hotman
Singgung Kasus Novel Baswedan, UAS Tanya 'Kok Bisa Nyiram Air Keras Gak Sengaja', Hotman Paris beri jawaban ini
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Sebelumnya anggota polisi pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir, dituntut hukuman 1 tahun penjara pada Kamis (11/6/2020).
Tuntutan tersebut kemudian menuai sorotan publik serta dinilai janggal karena kejadian terjadi sangat lama, yakni pada 11 April 2017 dan proses pengusutan mencapai 3 tahun.
Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan sebagai korban menyebutkan kasus tersebut memang dirasa janggal.
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).

"Saya mulai sejak awal kedua terdakwa, yang waktu itu tersangka, ditangkap atau menyerahkan diri. Saya tidak tahu mana yang betul," kata Novel Baswedan saat dihubungi.
Awalnya ia bertanya alasan kedua orang ini ditangkap dan alat bukti yang mendasari.
Meskipun begitu, Novel Baswedan tidak pernah mendapat jawaban.
"Saat itu saya bertanya kepada penyidik, apa alat bukti yang mendasari bahwa kedua orang itu adalah pelakunya?" ungkap Novel Baswedan.
"Sampai kemudian perkara dilimpahkan ke penuntutan, saya tidak pernah mendapatkan jawaban soal itu," tuturnya.
• Sudah Ramalkan Konflik KD Raul Lemos dan Aurel Azriel Sejak 2017, Mbak You: Tembok Itu Masih Tinggi
Tidak hanya itu, penjelasan juga tidak didapat Novel Baswedan saat proses penuntutan.
"Begitu juga di proses penuntutan saya bertanya kepada jaksa penuntut, apa yang membuat jaksa penuntut yakin bahwa kedua orang ini adalah pelakunya?" katanya.
Fakta ini merupakan kejanggalan pertama yang dirasakan Novel sebagai korban.
Selain itu, ia menyebutkan saat sidang tidak ada saksi kunci yang dapat memberikan keterangan terhadap penyerangan itu.
"Kedua, ketika saya mengikuti proses sidang sebagai saksi, saya hadir di pengadilan. Ternyata saya ketahui dalam berkas perkara saksi-saksi penting tidak dimasukkan dalam berkas perkara," papar Novel.
"Saya kemudian dengan kuasa hukum menyampaikan kepada jaksa penuntut dengan harapan jaksa penuntut mau memasukkan saksi-saksi kunci yang mengetahui penyerangan kepada diri saya untuk dihadirkan dan didengarkan," jelasnya.