Nasib Aulia Kesuma Setelah Bunuh Suami dan Anak Tirinya untuk Bayar Utang, Kini Divonis Hukuman Mati
Babak akhir kasus pembunuhan ayah dan anak tiri kini sudah berada dititik puncak.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Babak akhir kasus pembunuhan ayah dan anak tiri kini sudah berada dititik puncak.
Otak utama pelaku pembunuhan Aulia Kesuma (45) dana anaknya Geovanni Kelvin harus meratapi sisa hidupnya di dalam pejara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan Geovanni Kelvin.
Seperti diketahui, keduanya merupakan otak pembunuhan sadis terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).
• Cerita Istri Pergoki suami Bercinta dengan Putrinya, Terbangun Usai dengar Suara Dari Dinding Kamar

Aulia Kesuma nekat menghabisi nyawa sang suami dan anak tirinya demi uang.
Mengutip Warta Kota, sidang kasus pembunuhan ini digelar pada Senin (15/6/2020) di PN Jakarta Selatan.
"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).
• Misteri Kematian Satu Keluarga Terungkap, Pelaku: Kamu Tidak Akan Bertemu dengan Anak-anak Lagi
Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar.
Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan.
"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.
Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka..
JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni. "Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, yakni Firman mengaku menghormati putusan majelis hakim.
Namun kata Firman pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya mulai dari banding, kasasi, PK atau grasi untuk menghindari hukuman mati terhadap kliennya.
"Sebab ada beberapa hal meringankan yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam putusan," katanya.
• Deretan Fakta Sidang Pembunuhan Suami & Anak Tiri, Cari Dukun Santet, Aulia Terancam Hukuman Mati
Ingin Kuasa Harta Korban
Aulia Kesuma yang merupakan istri muda Pupung diketahui ingin mengusai harta korban untuk membayar utang-utangnya.
Sehingga ia nekat menghabisi nyawa sang suami dan anak tirinya agar harta Pupung jatuh ke tangannya.
Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga mencapai Rp10 Miliar.
Utang senilai Rp 10 M tersebut melilit keluarga Aulia Kesuma dan Pupung Purnama, sejak tahun 2013.
"Saya melakukan pembunuhan masalah utamanya utang, utangnya Rp 10 miliar dari dua bank, " kata Aulia Kesuma dikutip dari tayangan Kompas TV.

Utang di dua bank tersebut atas nama Aulia Kesuma.
Pasalnya menurut Aulia Kesuma, nama Edi Chandra Purnama sudah diblack list oleh bank.
"Utang atas nama saya, karena nama pak Edi sudah diblack list sejak tahun 2013, memang tidak langsung Rp 10 miliar, itu semua ada tahapannya," kata Aulia Kesuma.
Alhasil, Aulia Kesuma mengaku bahwa hanya dirinya saja yang dibebankan untuk melunasi semua utang tersebut.
Sementara Pupung Sadili tak pernah berbuat banyak, hanya ongkang kaki.
"Pak Edi tau masalah tapi pak Edi selalu minta saya untuk menyelesaikan utang itu selama 5 tahun, dia gak mau tau gimana caranya. Dia pernah bilang ke saya sial nikah sama saya karena asetnya bakal tersita, saya udah bingung," kata Aulia Kesuma.
Beberapa cara dilakukan Aulia Kesuma untuk melunasi utang tersebut.
Tidak hanya pakai kartu kredit, Aulia Kesuma juga mengaku membayar utang ke bank menggunakan uang hasil gadai mobil anaknya.
"beberapa bulan terakhir saya bayar bunga bank pakai kartu kredit, pakai mobil anak saya yang digadai, pinjam sama kakak saya supaya rumah itu tidak tergadai," kata Aulia Kesuma.
Bahkan, Aulia Kesuma sempat meminta agar menjual rumah di Lebak Bulus. Namun Pupung Sadili menolak keras.
"aset cuma dua rumah itu, saya minta baik -baik ke pak Edi, tolong rumah sebelah dijual supaya bisa hidup damai tidak punya utang, 'apa-apaan sih lu main jual aset gua aja, enak aja lu, kalau lu punya utang yang lu tanggung jawab', dia sama sekali gak merasa, dia sebagai suami tanggung jawabnya apa," kata Aulia Kesuma masih terus menangis.
Setelah itu, Aulia Kesuma sempat buka usaha warteg atau restoran di daerah blok M atas saran dari Pupung Sadili.
Namun untuk membuka usaha tersebut, Aulia Kesuma disuruh untuk meminjam dana pinjaman.
"Saya sempat buka usaha di Blok M. Pak Edi yang minta untuk biaya restorannya, pak Edi tidak bisa mengajukan pinjamannya," kata Aulia Kesuma.
Tak cukup berhutang untuk biaya buka restoran, Aulia Kesuma pun diberi beban untuk menggaji karyawan seniali Rp 50 juta.
"Ada orang restorannya tau kok bahwa memang yang minta utang karena gak bisa lagi bayar gaji karyawan Rp 50 juta setiap bulan," tambah Aulia Kesuma.
Namun sang suami, Pupung Sadili malah tak pernah membantunya bekerja.
Edi Chandra Purnama atau Pupung Sadili ini menurut Aulia Kesuma hanya menikmati uang pinjaman tersebut dengan cara duduk manis di rumah tak pernah bantu bekerja.
"Pak Edi tuh gak pernah kerja nanti tolong saya mohon orang yang pernah kerja sama saya bantu saya untuk jadi saksi selama ini selama menikah tidak pernah bekerja yang cari uang itu saya," kata Aulia Kesuma sambil menangis.
"Setiap hari dia duduk manis di rumah, makan, pegang handphone pergi sana sini sama temannya," tambahnya masih sambil menangis.
Ekskutor Dijanjikan Rp 200 Juta
Dalam sidang yang pernah digelar di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada Kamis (12/3/2020) lalu mengungkap janji Aulia Kesuma dengan eksekutor suruhannya.
Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
• Cerita Istri Pergoki suami Bercinta dengan Putrinya, Terbangun Usai dengar Suara Dari Dinding Kamar
• BREAKING NEWS - Nadiem Makarim Bolehkan Sekolah Kembali Buka Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Hal itu dikatakan saksi mahkota bernama Rody Syaputra Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mereka diam, noleh ke saya, terus tengok kanan-kiri," kata Rody dalam kesaksiannya.
Menurut Rody, iming-iming uang tersebut dikatakan Aulia di dalam mobil saat dalam perjalanan dari Hotel Oyo, Pasar Minggu, ke Apartemen Kalibata City, Pancoran.
"(Di dalam mobil) ada Aki, saya, Alpat (Supriyanto), ibu Aulia, Agus, dan Sugeng. Ibu Aulia yang nyetir," jelas dia.
Cari Dukun Santet
Dalam dakwaan Jaksa, Rody adalah orang yang diminta Aulia mencarikan dukun untuk menyantet Pupung.
Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya. Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.
Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.
• KRONOLOGI Sushant Singh Rajput Tewas Gantung Diri, Kunci Pintu Setelah Minum Jus, ART Syok Lihat Ini
• Kronologi Gadis di Bawah Umur Dicekoki Pil Eksimer Lalu Diperkosa Bergilir, Korban Meninggal
Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.
"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa Sigit Hendradi.
Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur. Namun, lagi-lagi tak berhasil.
Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.
Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.
Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.
Keduanya adalah Agus Sugeng.
(TribunnewsBogor.com/Warta Kota)