Reaksi Aulia Kesuma dan Kevin Seusai Divonis Mati, Ada yang Ucap Hamdalah, Kakak Pupung: Ga Ada Maaf

Divonis hukuman mati, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin memberikan reaksinya yang terlihat dalam sebuah video persidangan

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunnewsBogor.com dari Wartakota
terdakwa pembunuhan Pupung dan Dana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis mati, begini reaksinya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seusai ketuk palu divonis hukuman mati, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin memberikan reaksinya.

Saat pembacaan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020), Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dihadirkan dalam persidangan secara telekonferensi aplikasi zoom meeting.

Dalam video sidang putusan yang dilansir TribunnewsBogor.com dari laman Youtube Warta Kota, terlihat Aulia Kesuma mengenakan pakaian berwarna putih dan berkerudung biru tua berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sementara putranya, Geovanni Kelvin tampak mengenakan pakaian berwarna putih serta kacamata dan berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kedua terdakwa ini terlihat tak menggunakan masker.

Terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin diketahui merupakan otak pembunuhan terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).

Tak hanya itu, Aulia Kesuma bahkan menyewa 2 eksekutor dan 3 pelaku lainnya sebagai pembunuh bayaran.

Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati, Pengacara Sempat Sebut Tuntutan Terlalu Sadis

Nasib Aulia Kesuma Setelah Bunuh Suami dan Anak Tirinya untuk Bayar Utang, Kini Divonis Hukuman Mati

Dalam pengakuannya, Aulia Kesuma, istri muda Pupung Sadili dan ibu tiri Dana. mengakui motif pembunuhan itu karena ingin menguasai rumah korban.

Hal tersebut karena Aulia Kesuma terjerat utang di dua bank hingga Rp 10 Miliar.

Maka dari itu, Hakim pengadilan pun ketika sidang putusan menyatakan bahwa aksi yang dilakukan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini termasuk pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," tegas Hakim saat membacakan vonis.

FOLLOW:

Tak hanya itu, akibat pembunuhan berencana tersebut, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin pun divonis hukuman mati oleh Hakim.

"Menjatuhkan terdakwa I atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa II atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap Hakim lagi.

Kemudian, Hakim pun mengetuk palu tanda vonis tersebut sah.

Selesai Hakim membacakan vonis, beberapa orang yang hadir langsung di persidangan termasuk jaksa serentak mengucap syukur.

"Alhamdulillah," ujar pengunjung yang hadir.

KRONOLOGI Sushant Singh Rajput Tewas Gantung Diri, Kunci Pintu Setelah Minum Jus, ART Syok Lihat Ini

Oknum ASN Aniaya Kasir Toko karena Cokelat yang Dibelinya Lembek, Kini Terancam 2 Tahun Penjara

Lain halnya dengan pengunjung yang hadir dak jaksa, Aulia Kesuma tampak murung.

Ia langsung menyentuh jidatnya pertanda kecewa dengan vonis hukuman mati tersebut.

Tak hanya itu, Aulia Kesuma pun sempat menutup wajahnya.

Sementara itu, sang putra, Geovanni Kelvin terlihat menunduk begitu vonis hukuman mati dibacakan.

reaksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin setelah ketuk palu vonis hukuman mati
reaksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin setelah ketuk palu vonis hukuman mati (youtube Warta Kota)

Meski begitu, wajahnya tampak tidak merespons apapun atas vonis tersebut.

Bahkan usai vonis, Geovanni Kelvin langsung mencopot headset dari kupingnya lalu pergi begitu saja.

Sebelum divonis hukuman mati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada kedua terdakwa, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

Yang kemudian, tuntutan JPU ini pun dikabulkan Hakim.

BREAKING NEWS - Nadiem Makarim Bolehkan Sekolah Kembali Buka Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Nadiem Makarim Tetapkan Tahun Ajaran Baru Juli 2020, Zona Hijau Syarat Belajar Tatap Muka

Pengacara Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra menilai tuntutan JPU terhadap kliennya terlalu sadis.

"Kami melihat tuntutannya terlalu sadis, terlalu berat," kata Friman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020), seperti dikutip Antara.

Pada pembelaan yang akan dibacakan di persidangan Senin (8/6), Firman mengatakan akan mencoba mengetuk hati nurani Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada Aulia Kesuma.

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Menurut dia, Aulia Kesuma masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun buah perkawinannya dengan korban Edi Candra Purnama.

Selain itu, Aulia Kesuma juga menyesali perbuatannya dihadapan majelis Hakim maupun JPU.

"Semoga itu menjadi hal yang meringankan," kata Firman.

Beredar Foto Jenazah Covid-19 Dimakamkan Hanya Pakai Popok Tanpa Kain Kafan, Ini Penjelasan RS

Kronologi Gadis di Bawah Umur Dicekoki Pil Eksimer Lalu Diperkosa Bergilir, Korban Meninggal

Akan tetapi, pihak dari keluarga Pupung Sadili mengaku setuju dengan tuntutan JPU.

Karena menurut keluarga Pupung Sadili, keadilan harus ditegakkan.

M Adi Pradana, Aulia Kesuma dan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili.
M Adi Pradana, Aulia Kesuma dan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili. (dok Polres Sukabumi/istimewa)

Bahkan keluarga Pupung Sadili dan Dana menyebutkan bahwa tidak akan pernah ada kata maaf bagi sang pembunuh, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

"Ini masalah keadilan, ini sesuai tuntutan hukum yang berlaku, sesuai dakwaan yang dibacakan JPU.

Sebagaimana tuntutan JPU, tidak ada alasan maaf dan pembunuhan sudah direncanakan dengan sadis," kata Nani Sadili kakak Pupung Sadili.

Ini video selengkapnya:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved