Kabar Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana Bertaubat: Minta Dibelikan Buku dan Alat Tulis

Saat ini, berkas penyidikan untuk kasus Sunda Empire telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum ( JPU ).

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jabar/Mega Anugrah/youtube Indonesia Lawyers Club
petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Para petinggi Sunda Empire dalam waktu dekat bakkal menjalani sidang perdana.

Saat ini, berkas penyidikan untuk kasus Sunda Empire telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum ( JPU ).

Tiga orang petinggi Sunda Empire yang menjadi tersangka yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.

Pengakuan Ayah Kandung 4 Kali Perkosa Putrinya di Rumah Pasca Istri Meninggal Dunia: Saya Gak Tahan

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 KUHP," ujar Kombes Saptono Erlangga .

FOLLOW JUGA:

Kombes Saptono Erlangga mengatakan, saat ini berkas kasus Sunda Empire sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 20 April 2020 lalu.

"Tanggal 20 April 2020 berkas dinyatakan P21," kata Erlangga seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Menurut Erlangga, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Rangga Sasana Taubat

Dari tiga orang petinggi Sunda Empire yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sosok Rangga Sasaran alias via ponselnya, Senin (18/5/2020) paling populer diantara yang lain.

Bahkan, pria yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire pernah diundang sejumlah stasiun TV swasta.

Rangga Sasana juga mengklaim dirinya membawahi puluhan negara di dunia.

Namun, saat ini Rangga Sasana dikabarkan telah bertaubat dan telah menjunjung tinggi nasionalisme.

Cerita Istri Pergoki suami Bercinta dengan Putrinya, Terbangun Usai dengar Suara Dari Dinding Kamar

Kesaksian Gadis 16 Tahun Sering Diperkosa Ayah Sejak Ibu Meninggal Dunia: Saya Diancam Kalau Melapor

Kabar terbaru Rangga Sasana setelah ditangkap polisi (Kolase Tribun Jabar)
Kabar terbaru Rangga Sasana setelah ditangkap polisi (Kolase Tribun Jabar) (Kolase Tribun Jabar)

Erwin Syahruddin, kuasa hukum Ranggasasana menyebut, saat ini Rangga Sasana jadi sosok pria yang menjunjung tinggi nasionalisme.

"‎Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," katanya dikutip dari tribun Jabar, Senin (18/5/2020)

Menurutnya, Rangga Sasana merasa selama ini diperdaya oleh Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Sunda Empire.

"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak keukeuh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin Syahruddin via ponselnya.

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.

Misteri Kematian Satu Keluarga Terungkap, Pelaku: Kamu Tidak Akan Bertemu dengan Anak-anak Lagi

Anggota DPRD Ditegur Tak Pakai Masker, Sopirnya Emosi dan Pukul Karyawan Hotel

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka. Namun ternyata batal karena perbuatan Ranggasasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.

"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat ‎mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.

Jadwal Sidang Perdana

Tiga orang petinggi Sunda Empire dijadwalkan akan mengikuti sidang perdananya pada tanggal 18 Juni 2020.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana mengatakan bahwa perkara Sunda Empire terdiri dari tiga orang terdakwa.

DKI Kucurkan Commitment Fee 31 Juta Poundsterling untuk Formula E, Yunarto Wijaya: Luar Biasa

Baim Wong Dipaksa Turun Dari Mobil, Lihat Reaksi Ibu Ini Saat Dengar Jawaban Suami Paula Verhoeven

Masing-masing adalah Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.

"Sidang pertama 18 Juni 2020," kata Wasdi.

Menurut Wasdi, ketiga pimpinan Sunda Empire tersebut didakwa dengan tiga pasal. Mereka didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 jo Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jabar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved