Sebelum Meninggal, Gadis yang Diperkosa Bergilir Masuk Rumah Sakit, Ketua RT Ungkap Kesaksiannya

Keterangan pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur masih didalami polisi. Korban meninggal setelah beberapa hari setelah keadian.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Kompas.com/istimewa
Ilustrasi - Keterangan pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur masih didalami polisi. Korban meninggal setelah beberapa hari setelah keadian. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengakuan pelaku pemerkosaan gadis 16 tahun di Kabupaten Tangerang masih didalami polisi.

Setidaknya ada tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur itu.

Empat dari tujuh pelaku sudah diamankan, sedangkan tiga lainnya masih dalam pencarian.

Mereka adalah Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, dan Anjayeni.

Sementara tiga orang yang masih diburu yakni Rian, Dori, Diki masih DPO.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa gadis tersebut tak sekedar diperkosa, namun korban juga sempat dicekoki beberapa butir pil eksimer.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban meminta obat pil eksimer dan uang.

Pemuda Perkosa Ibu Rumah Tangga Lalu Sebar Foto Bugil Korban, Alasannya karena Tak Diberi Uang

Seorang Pria di Cianjur Perkosa Keponakan hingga Hamil, Bayinya Dibuang ke Sawah

Menurut pelaku, permintaan itu diutarakan korban setelah dirayu agar mau berhubungan badan.

"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100 ribu per orang untuk bisa menyetubuhinya," Kapolsek Pagedangan, AKP Efri beberapa waktu lalu.

Kemudian Sudirman pergi mencari pil eksimer tersebut dan membelinya sebanyak tiga butir.

Setelahnya, pelaku lain langsung mecekoki korban dengna tiga butir eksimer.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

Korban lantas kehilangan kesadaran dan langsung dirudapaksa pelaku secara bergilir.

"Akibat kejadian tersebut korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Darma Graha Serpong," ucap Efri.

Terkait pengakuan pelaku itu, polisi masih mendalaminya untuk memastikannya.

"Pengakuan para tersangka, kalau korban yang meminta pil eksimer dan uang. Itu perlu kami kaji. Korban sudah meninggal, ini tidak terkonfirmasi," kata Efri.

Korban meninggal, sempat sakit

Beberapa waktu setelah kejadian, korban mengalami sakit hingga meninggal dunia.

Suami Cabuli Anak di Rumah saat Mabuk, Istri Tersentak Dengar Korban Diminta Lakukan Ini

Detik-detik Ibu Muda Diperkosa Tetangga di Ladang Jagung, Pelaku Buntuti Korban Lalu Ancam Bunuh

Efri mengatakan, korban sempat merasakan sakit seluruh tubuh sebelum meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020).

Dikatakannya bahwa ketika itu korban sempat merasa tubuhnya lemas.

"Paskakejadian itu korban mengalami sakit beberapa waktu seperti lemas, bicara cadel, kemudian jalannya pincang-pincang," ujar Kapolsek Pagedangan.

Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan penyebab kematian korban itu.

"Ya saya belum bisa memastikan (penyebabnya), itu harus ada ahli yang bisa memeriksa. Yang jelas setelah kejadian dia sakit," terangnya.

FOLLOW:

Untuk diketahui bahwa korban tinggal bersama neneknya setelah kedua orang tuanya berpisah.

Ketua RT tempat tinggal korban, Kimin mengatakan bahwa keluarga pelaku dan korban sempat ada pembicaraan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Saat itu, keluarga para pelaku bersepakat  untuk bertanggung jawab membiayai pengobatan.

"Memang dari pertamanya juga sudah damai. Sudah secara kekeluargaan. Jika keluarga korban juga minta dinikahi," terangnya.

KPA Angkat Bicara

Seperti dikutip dari Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus pemerkosaan oleh tujuh pria terhadap seorang gadis remaja 16 tahun di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

KRONOLOGI Sushant Singh Rajput Tewas Gantung Diri, Kunci Pintu Setelah Minum Jus, ART Syok Lihat Ini

Kisah Siswi SMP Alami Pendarahan Ternyata Baru Melahirkan, Bayinya Ditemukan Tewas di Pinggir Sawah

Kronologi Wanita Tusuk Suaminya Pakai Pisau hingga Tewas, Sempat Terjadi Adu Mulut

Komisioner KPAI Putu Elvina meminta para pelaku agar dijerat hukum yang setimpal.

"Dengan kasus di Tangerang ini, KPAI berharap agar pihak Kepolisian menerapkan pasal yang sesuai dengan pemberatan," kata Elvina, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, pengenaan pasal tersebut sesuai denga Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena pelaku lebih dari satu dan dilakukan secara bersama-sama, serta menyebabkan korban anak meninggal dunia," ujar dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved