Soal RUU HIP, Mahfud MD: Pemerintah Menunda Membahasnya dan Lebih Fokus Hadapi Pandemi Covid-19
Menurut Mahfud MD, pemerintah akan menunda membahas RUU HIP dan meminta DPR untuk berdialog dan mendengar aspirasi masyarakat.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang diusulkan oleh DPR RI.
Menurutnya, pemerintah saat ini menunda untuk membhas RUU HIP tersebut.
Selain itu, pemerintah juga meminta DPR sebagai pengusul untuk menyerap aspirasi semua elemen masyarakat terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya, Selasa (16/6/2020).
Ia juga menegaskan kalau saat ini pemerintah lebih fokus menghadapi pandemi Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, mulanya RUU HIP diusulkan PDI-P kemudian menjadi usul inisiatif Baleg DPR.
Hingga saat ini, RUU HIP belum mulai dibahas DPR dan pemerintah karena masih menunggu surat presiden (supres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Menunggu surpres," kata Awi saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).
Hal itu pun ditanggapi oleh Mahfud MD melalui akun Twitternya.
• Hari Bhayangkara ke-74, Ratusan Personel Polresta Bogor Kota Sumbangkan Darahnya
• RUU Haluan Ideologi Pancasila Dianggap Tak Penting, Mahfud MD : Tak Ada Guna Ngekick Fadli Zon
Ia menegaskan kalau pemerintah menunda untuk membahasnya.
"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda utk membahasnya dan meminta DPR sbg pengusul utk lbh bnyk berdialog dan menyerap aspirasi dulu dgn semua elemen masyarakat.
Pemerintah msh lbh fokus dulu utk menghadapi pandemi Covid-19.
Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," tulisnya.
Dikritik MUI
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengkritik rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang diusulkan oleh DPR RI.
Menurut MUI, RUU ini bersifat sekuler dan ateistik sehingga menyimpang dari kesepakatan para Founding Fathers ketika mendirikan bangsa Indonesia.
"Konsep yang mereka usung dalam RUU ini sudah jelas sangat-sangat sekuler dan ateistik serta benar-benar sudah sangat jauh menyimpang dari kesepakatan yang pernah dibuat oleh para The Founding Fathers kita dahulu ketika mereka membentuk dan mendirikan bangsa dan negara ini," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Anwar mengatakan, Pancasila merupakan norma fundamental bangsa Indonesia.
Bicara tentang Pancasila, maka sila pertama dan utama dari Pancasila itu sendiri adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Segala sesuatu yang menyangkut nilai-nilai kemanusiaan, persatuan dan kesatuan serta demokrasi dan keadilan sosial, seluruhnya harus dijiwai dan dimaknai oleh sila pertama itu.
• Mahfud MD Ajak Masyarakat Shalat Idul Fitri di Rumah dan Halal bi Halal Virtual
• Mahfud MD: Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang Sesuai Permenkes
Namun demikian, menurut Anwar, pandangan tersebut hendak dihilangkan melalui RUU HIP dengan adanya pasal dalam RUU yang mengatur tentang pemerasan Pancasila menjadi trisila atau bahkan ekasila.
Konsep trisila dinilai Anwar sebagai degradasi konsep ketuhanan yang harus tunduk kepada manusia.
Sebab, konsep Ketuhanan Yang Maha Esa yang dicantumkan dalam RUU HIP adalah konsep ketuhanan yang berkebudayaan.
Padahal, makhluk yang berkebudayaan itu adalah hanya manusia.
Dengan trisila, konsep ketuhanan menjadi harus tunduk dan patuh kepada manusia.
Sementara, konsep ekasila menunjukkan gotong royong.
Makhluk yang hidupnya bergotong royong, lanjut Anwar, adalah manusia.
"Jadi di dalam konsep ekasila ini yang menjadi penentu dan yang ingin mereka usahakan untuk benar-benar menjadi maha penentu di negeri ini adalah manusia, bukan lagi Tuhan," kata dia.
Anwar mengatakan bahwa memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Sebab, Pancasila yang terdiri dari 5 sila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah dan urutannya pun tidak boleh diubah.
• Mahfud MD Usul Relaksasi PSBB, Bima Arya : Tidak Ada
• Soal Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi Karena Corona, Mahfud MD: Lebih Baik Disana Daripada di Rumah
"Mengubah-uubahnya dengan berbagai cara menjadi trisila dan ekasila jelas merupakan sebuah perbuatan yang tidak bertanggung jawab serta sangat-sangat berbahaya bagi eksistensi bangsa ini ke depannya karena yang namanya trisila dan ekasila itu adalah jelas-jelas bukan Pancasila," tutur dia Oleh karena hal tersebut,
Anwar mengimbau supaya DPR dan pemerintah berhati-hati dalam membahas RUU HIP ini.
"Karena salah-salah, negeri ini bisa menjadi porak poranda karena kesalahan dan kegegabahan kita sendiri karena memeras pancasila menjadi trisila dan ekasila," kata Anwar.