Soal Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi Karena Corona, Mahfud MD: Lebih Baik Disana Daripada di Rumah
isi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, tak ada pembebasan bersyarat ataupun remisi kepada narapidana korupsi, teroris, dan bandar narkoba.
Sehingga, isi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tak akan ada revisi.
“Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012."
"Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi."
"Juga tidak ada terhadap narapidana teroris dan bandar narkoba,” ujar Mahfud MD, dikutip dari Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (5/4/2020).
Menurutnya, Jokowi pernah menyampaikan pada 2015 silam, UU No 99 Tahun 2012 tidak akan diganti.
“Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada perintah Presiden RI tahun 2015 dulu."

"Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012"
"Jadi tidak ada sampai hari ini rencana memberi pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor, napi terorisme dan napi bandar narkoba,” jelasnya.
Ia menyebut, narapidana korupsi berada di sel yang luas saat ini.
Ditegur Langgar Aturan Covid-19 saat Belanja, Wanita Ini Pakai Celana Dalam Pengganti Masker |
![]() |
---|
Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 28 Februari - Mohon Ampun pada Andin, Al Blak-blakan soal Reyna ? |
![]() |
---|
Berdandan Cetar untuk Reino Barack, Syahrini Malah Diketawain Suami Gara-gara Ngomong Begini |
![]() |
---|
Diam-diam Nikahi Selingkuhan, Pengantin Pria Ini Ditempeleng Ibu Kandung dan Istri Sah |
![]() |
---|
Janda di Cianjur Ternyata Dihamili Mantan Suami, Bukan karena Angin, Terungkap Kejadian 4 Bulan Lalu |
![]() |
---|