Kabar Artis

Tangisan Lucinta Luna Rayakan Ulang Tahun di Penjara, Curhat ke Abash: Gak Ada Kamu, Gak Tiup Lilin

Lucinta Luna juga mengaku sedih, karena ulang tahun kali ini tak ada Abash di sampingnya.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram @ashgreyz
Lucinta Luna menangis curhat pilu ke Abash, saat rayakan ulang tahun di penjara 

"Udah 4 bulan aku enggak ketemu kamu," kata Lucinta Luna masih terisak.

Ihza Drop Gara-gara Dibilang Begini oleh Teman Ibu, Baim Wong: Yang Ngomong Siapa? Mana Coba Sini !

Bolehkah Perempuan Hamil Makan Durian? Ini Kata Pakar Gizi

Melihat kekasihnya mulai tenang, Abash kemudian mengucapkan selamat Ulang Tahun kepada Lucinta Luna.

Tak lupa segala doa ia curahkan untuk Lucinta Luna.

"Selamat Ulang Tahun ya, panjang umur, sehat selalu, dimurahkan rezekinya, dimudahkan segala urusannya," ujar Abash.

Melalui caption Instagramnya, Abash juga memanjatkan doa untuk Lucinta Luna.

"Selamat Ulang Tahun Sayang @lucintaluna hanya do'a yg bs kuberikan Tahun ini, semoga km selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan, rezeki yg berkah, dimudahkan segala urusannya & dijauhkan dr marabahaya serta didekatkan dgn org2 yg baik, amin," tulis Abash.

Abash blak-blakan bongkar soal depresi akut yang diderita Lucinta Luna
Abash blak-blakan bongkar soal depresi akut yang diderita Lucinta Luna (Kolase TribunJakarta/Elga Hikari/YouTube Trans TV Official)

Diterpa Masalah Ayam Geprek Bensu, Ini Pesan Jordi Onsu untuk Ruben Onsu

Sidang Kasus Narkoba Dilanjutkan, Lucinta Luna Dengarkan Tanggapan JPU

 Lucinta Luna mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan kuasa hukum.

"Agenda hari ini. Pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa LL. Eksepsi sudah diajukan pada Rabu 3 Juni," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).

Dalam sidang sebelumnya, Lucinta Luna yang di sidang perdana menyat

akan tak beriat mengajukan eksepsi nyatanya membatalkan niatnya.

Kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU.

"Alasannya dakwaan tidak cermat, dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya sehingga penasehat hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," kata Eko.

Diketahui, dalam sidang perdana pada Rabu (27/5/202) Lucinta Luna didakwa dua Pasal yakni Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved