Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Badan POM Tegaskan Dexamethasone Obat Keras: Tidak Dapat Digunakan untuk Mencegah Covid-19

Dengan catatan, dexamethasone hanya diberikan untuk pasien Covid-19 dalam kondisi kritis.

Editor: Vivi Febrianti
bbc
Dexamethasone, disebut ilmuwan sebagai obat yang bisa sembuhkan pasien Covid-19 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Sekelompok peneliti dari University of Oxford, Inggris, membuktikan bahwa obat pasar dexamethasone bisa digunakan dalam perawatan pasien Covid-19.World Health Organization (WHO) menyambut baik temuan awal tersebut. 

Dengan catatan, dexamethasone hanya diberikan untuk pasien Covid-19 dalam kondisi kritis.

Temuan awal ini belum terbukti efektif pada pasien Covid-19 yang memiliki gejala ringan.

WHO sendiri menempatkan dexamethasone dalam daftar Model List of Essential Medicines sejak 1977 dalam berbagai formulasi. Obat ini bisa didapatkan di hampir semua negara, dengan beberapa formulasi turunan yang juga beredar luas.

Namun, dexamethasone adalah obat keras yang tidak dapat digunakan untuk mencegah penyakit Covid-19

Badan POM dalam klarifikasi resminya menekankan hal tersebut.

Mengutip situs resmi Badan POM, Jumat (19/6/2020), Badan POM menuliskan beberapa klarifikasi terkait penggunaan dexamethasone pada pasien Covid-19.

1. Saat ini belum terdapat obat yang spesifik untuk COVID-19, walaupun beberapa obat telah dipergunakan untuk penanganan COVID-19 sebagai obat uji.

2. Hasil penelitian Universitas Oxford terkait penggunaan Deksametason menunjukkan penurunan kematian hanya pada kasus pasien COVID-19 yang berat yang menggunakan ventilator (alat bantu pernapasan) atau memerlukan bantuan oksigen. Obat ini tidak bermanfaat untuk kasus COVID-19 ringan dan sedang atau yang tidak dirawat di rumah sakit.

3. Deksametason adalah golongan steroid merupakan obat keras yang terdaftar di Badan POM RI dimana pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya dibawah pengawasan dokter. Deksametason tidak dapat digunakan untuk pencegahan COVID-19.

4. Deksametason yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter yang digunakan dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping menurunkan daya tahan tubuh, meningkatkan tekanan darah, diabetes, moon facedan masking effect serta efek samping lainnya yang berbahaya.

5.  Badan POM RI terus memantau dan menindaklanjuti hasil lebih lanjut terkait penelitian ini serta informasi terkait penggunan obat untuk penanganan COVID-19 dengan melakukan komunikasi dengan profesi kesehatan terkait seperti WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.

6. Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat deksametason dan steroid lainnya secara bebas tanpa resep dokter termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat deksametason dan steroid lainnya, termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Tentang  dexamethasone

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved