Pengakuan Playboy Kampung yang Hamili Siswi SMP tapi Nikah dengan Perempuan Lain: Sama-sama Cinta

Bahkan, Playboy Kampung ini sudah mengajak sang pacar ke rumahnya untuk dikenalkan kepada kedua orangtuanya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase
Ilustrasi siswi SMP disetubuhi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria bernama Sutiono harus berurusan dengan polisi lantaran menghamili siswi SMP.

Parahnya lagi, pria berusia 24 tahun itu bukannya bertanggungjawab dengan menikahi korban.

Namun, Playboy Kampung itu malah menikah dengan wanita lain berinisial NF secara siri.

Bahkan, siswi SMP berinisial DA (14) itu kini telah melahirkan seorang bayi akibat akibat ulah Sutiono.

Pria asal Sambeng Lamongan, Jawa Timur kini harus meringkut dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kesaksian Febriana Sebelum Temukan Sang Adik Tewas di Kamarnya: Badannya Panas, Semalaman Nangis

Cerita Istri Pergoki suami Bercinta dengan Putrinya, Terbangun Usai dengar Suara Dari Dinding Kamar

Sutiono menceritakan, ia dan korban berinisial DA memang memiliki hubungan spesial.

Perkenalan Sutiono dengan DA terjadi pada Agustus 2019 lalu.

Tak lama setelah perkenalan, korban dan pelaku pun menjalin asmara alias pacaran.

Bahkan, Sutiono sudah mengajak DA ke rumahnya untuk dikenalkan kepada kedua orangtuanya.

"Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya, " kata Sutiono di depan wartawan Jumat (19/6/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id.

Tersangka M Sutiono dibekuk polisi setelah dilaporkan orang tua korban,  Jumat (19/6/2020).
Tersangka M Sutiono dibekuk polisi setelah dilaporkan orang tua korban, Jumat (19/6/2020). (Hanif Mansuri)

Aksi Playboy Kampung ini pun berjalan mulus.

Sutiono mengeluarkan jurus rayuannya untuk membujuk korban.

Rayuan sang kekasih membuat DA luluh.

Terlebih, DA percaya setelah digombali dan dijanjikan akan dinikahi oleh kekasihnya Sutiono.

Durasi Bercinta yang Sehat Butuh Berapa Lama? Ini Penjelasan Dokter

Pengakuan Ayah Kandung 4 Kali Perkosa Putrinya di Rumah Pasca Istri Meninggal Dunia: Saya Gak Tahan

Sejak saat itu korban setiap hari diajak ke rumah pelaku, termasuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB, " kata korban pada penyidik.

Gadis asal Lamongan itupun akhirnya telat datang bulan.

DA pun mengandung janin bayi dari kekasihnya Sutiono.

Korban Rahasiakan Kehamilannya

Siswi SMP berinisial DA berusaha mengelabui keluarganya sendiri.

Gadis berusia 14 tahun itu merahasiakan kehamilannya kepada orangtuanya.

Di rumah, DA hanya tingga dengan sang ayah.

Sementara ibu kandungnya sudah meninggal dunia.

Suami Tak Pulang-pulang, Ini Pengakuan Ibu yang Ajak Anaknya Berhubungan Intim: Yang Ngajak Saya

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Lampung)

Menurut Sutiono, hubungan asmaranya dengan DA atas dasar saling cinta.

Sehingga, ia berkilah hubungan badan dengan sang pacar tidak ada paksaan.

"Cinta, sama - sama cintanya pak, " kata Sutiono.

Korban Diancam

Setelah berhasil merenggut kehormatan kekasihnya, sang Playboy Kampung itu kerap kali mengancam DA.

Korban selalu diancam untuk tidak menceritakan kepada siapun apa yang telah diperbuatnya kepada DA.

Jika berani cerita, pelaku tidak segan - segan memberikan ancaman akan membunuh korban.

"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

Pelaku, selain mengancam akan membunuh, juga akan menyebar aib jika korban sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.

Pengakuan Pemuda Diajak ke Rumah Pacar Lalu Berhubungan Badan: Orangtuanya Katanya Lagi di Kebun

Ini Permintaan Gadis 16 tahun Sebelum Tewas Seusai Digilir 7 Pemuda: per-Orang Bayar Rp 100 Ribu

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Korban melahirkan

DA, siswi SMP yang dihamili oleh kekasihnya itu saat ini sudah melahirkan seorang bayi.

Perempuan berusia 14 tahun itu melahirkan pada H+2 Hari Raya Idul Fitri.

Orangtua korban yang tak terima putrinya melahirkan tanpa suami, pihak keluarga korban pun melaporkan Sutiono ke polisi.

"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban," kata AKBP Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Viral Penghulu Nikahkan Mantan Istri dengan Teman Sendiri, Ekspresi Mempelai Wanita Diperbincangkan

Viral Dokter Gigi di Surabaya Stres di Jalanan Tanpa Busana, IDI : Tak Ada Hubungannya dengan Covid

Nikah dengan wanita lain.

Keluarga korban geram saat mendengar kabar Sutiono telah menikah dengan wanita lain.

Meskipun mereka menikah secara siri, namun kabar tersebut membuat pihak keluarga DA sakit hati kepada pelaku.

Buruh kasar di ladang tebu itu menikah dengan seorang wanita berinisial NF.

Pelaku kembali menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban, dan memastikan sanggup menikahi DA.

Meskipun korban telah melahirkan, Sutiono mengaku tetap sanggup untuk menikahi korban.

Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.

"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved