Baru Bebas dari Penjara, John Kei Ditangkap Polisi Lagi, Diduga Karena Pembacokan di Cengkareng
Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, atau setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.
• Perahu Diterjang Ombak Besar, 5 Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Bidadari
• Daftar Mobil Bekas Harga Rp 50 Jutaan - Daihatsu, Isuzu Panther, Mitsubishi, Hingga Toyota
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terkait Pembacokan di Cengkareng, John Kei Ditangkap Polisi Lagi ", .
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Sabrina Asril