Pengunggah Video Dokter Tanpa Busana di Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU IT

Editor: Ardhi Sanjaya
Shutterstock
Ilustrasi Dokter 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemilik akun Twitter @filipus_nove resmi ditetapkan tersangka setelah mengunggah video dokter tanpa busana di Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.

Penetapan tersangka lantaran yang bersangkutan terbukti ikut memviralkan video tersebut.

"Ya, dia memang benar ikut memviralkan video bugil itu secara sadar," kata Sudamiran saat dihubungi, Senin (22/6/2020).

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan seorang perempuan berdiri tanpa busana di pinggir jalan viral di media sosial.

Perempuan itu diduga seorang dokter yang mengalami depresi karena terpapar virus corona.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya, dr Brahmana Askandar membenarkan bahwa wanita di video itu merupakan seorang dokter.

Namun, dia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak terkait dengan wabah Covid-19.

Pada Sabtu (20/6/2020) polisi menangkap pengunggah video.

Adapun pelaku yang ditangkap berjumlah satu orang, yakni pemilik akun Twitter @filipus_nove.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksono mengatakan, pengunggah video tersebut ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengunggah Video Dokter Tanpa Busana di Surabaya Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved