Jenazah Terpanggang dalam Mobil

Divonis Mati karena Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Depresi hingga Tulis Surat Memohon Ini

Firman Candra berujar bahwa vonis hukuman mati terlampau sadis jika harus dijatuhkan kepada Aulia Kesuma.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA
Rekonstruksi pembakaran jenazah Pupung dan Dana di dalam mobil itu digelar di Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Pantauan Kompas.com, adegan rekonstruksi itu menghadirkan tersangka Aulia Kesuma (AK). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri mengalami depresi pasca divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saking depresinya, Aulia Kesuma bahkan sempat ingin beberapa kali ingin bunuh diri.

Cerita tersebut disampaikan oleh pengacara Aulia Kesuma, Firman Candra.

Pasca divonis hukuman mati, pikiran Aulia Kesuma seolah kacau.

Aulia Kesuma lantas menuliskan surat yang ia tujukkan untuk keluarga korban, yakni keluarga Edi Candra Purnama, suami yang ia bunuh.

Dalam surat tersebut, Aulia Kesuma mengurai permohonannya yang terdalam.

Diwartakan sebelumnya, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin divonis mati oleh Majelis Hakim.

Kuasa hukumnya, Firman Candra mengatakan Aulia Kesuma sempat beberapa kali mengatakan ingin bunuh diri pasca vonis tersebut.

Tidak hanya itu, dia mengatakan kondisi fisik Aulia Kesuma dan Kelvin pun menurun drastis.

"Sangat depresi, ada keinginan bunuh diri, kemudian badan kurus sekali. Itu terlihat dari bahasa bahasanya saat saya sempat vdeo call," kata Firman Candra dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Tak Terima dengan Vonis Aulia Kesuma, Pengacara Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati: Itu Langgar HAM !

Reaksi Aulia Kesuma dan Kevin Seusai Divonis Mati, Ada yang Ucap Hamdalah, Kakak Pupung: Ga Ada Maaf

Hal tersebut dirasa Firman sangat memprihatikan.

Firman Candra berujar bahwa vonis hukuman mati terlampau sadis jika harus dijatuhkan kepada Aulia Kesuma.

Pasalnya, Aulia Kesuma masih punya anak berusia empat tahun yang seharusnya tetap mendapatkan perawatan dari seorang ibu.

Oleh karena itu, pihaknya secara resmi mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Bukan cuma banding, pihak pengacara Aulia Kesuma juga mengirimkan surat permohonan keadilan kepada beberapa instansi negara agar hukuman mati dihapuskan dari Indonesia.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved