John Kei Ditangkap
Nus Kei Saksikan Rekonstruksi Penyerangan yang Dilakukan Anak Buah John Kei di Rumahnya
Paman John Kei, Nus Kei tampak menyaksikan proses rekonstruksi penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di rumahnya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
"Motif menurut JK bahwa ada rasa dikhianati oleh NK yang merupakan keluarganya sendiri, masalah uang, ada pengurusan tanah di daaerah Maluku yang menurut NK belum selesai, tapi ada yang memberi tahu pada JK sudah selesai, tapi kita masih dalami apa kemungkinan ada motif lain," jelasnya.
Untuk posisi Nus Kei saat penyerangan, menurut Yusri Yunus, paman John Kei itu tidak ada di tempat.
"Pada saat datang ke TKP, NK tidak di tempat, tapi yang ada adalah istri, anak dan dua adik ipar," tambahnya.
Diketahui, anak buah John Kei melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari Minggu siang.
Penyerangan dilakukan karena kekecewaan John Kei terhadap Nus Kei, yang merupakan pamanya, terkait pembagian uang hasil penjualan tanah.
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada hari itu juga sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.