John Kei Ditangkap

Nus Kei Saksikan Rekonstruksi Penyerangan yang Dilakukan Anak Buah John Kei di Rumahnya

Paman John Kei, Nus Kei tampak menyaksikan proses rekonstruksi penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di rumahnya.

Kompas TV
Nus Kei saksikan rekonstruksi di rumahnya, Rabu (24/6/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Paman John Kei, yakni Nus Kei, menyaksikan secara langsung rekonstruksi yang dilakukan kelompok John Kei di rumahnya, di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Rabu (24/6/2020).

Kegiatan rekonstruksi ini digelar sejak siang dan masih berlangsung hingga sore hari ini.

Dilansir dari Kompas TV, Rabu, polisi tampak berkumpul di sekitar Cluster Australia.

Dalam rekonstruksi itu, pada tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye tampak dihadirkan.

Hadir pula di lokasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Sebelum rekonstruksi digelar, tampak warga berkerumun menyaksikan kegiatan tersebut.

Warga berkerumun, tanpa jaga jarak sesuai protokol pencegahan Covid-19, di belakang garis polisi sambil mengambil foto atau video menggunakan ponsel mereka.

Dilansir dari Kompas.com, seorang petugas kepolisian sempat menegur seorang pengendara sepeda motor yang sengaja berhenti di pinggir jalan untuk melihat gelar rekonstruksi itu.

"Yang baju merah maju, jangan berhenti di sana," kata polisi di lokasi rekonstruksi itu.

Tukang ojek online juga tampak ikut berkerumun di lokasi itu.

Polisi Sebut John Kei Sebar Anak Buah di 3 Lokasi untuk Pantau dan Serang Nus Kei

Nus Kei Sudah Terima Pesan dari John Kei sebelum Penyerangan, Ini Posisinya Saat Anak Buah Ditebas

Mereka menunggu kegiatan rekonstruksi penyerangan tersebut.

Berkali-kali petugas polisi meminta agar pengguna jalan tidak berhenti di pinggir jalan di depan gerbang kluster Australia, Green Lake City, itu agar tidak terjadi kemacetan.

Anak-anak dan orang tua juga tampak berdiri di belakang garis polisi untuk menyaksikan gelar rekonstruksi tersebut.

Nus Kei, pemilik rumah yang diserang kelompok John Kei pada hari Minggu lalu, tiba di lokasi pukul 14.50 WIB.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dengan lokasi pertama di gerban cluster.

Kemudian rekonstruksi berlanjut di rumah Nus Kei.

Di depan rumahnya, Nus Kei tampak menyaksikan rekonstruksi perusakan yang dilakukan anak buah John Kei di rumahnya.

Ia tampak menyaksikan rekonstruksi dari rumah yang ada di seberang kediamannya.

Nus Kei tampak mengenakan kemeja putih, celana panjang, kacamata hitam dan masker.

Ia tampak berdiri menyaksikan jalannya rekonstruksi sambil ditemani beberapa orang.

Serangan John Kei Dikaitkan dengan Popularitas, Nus Kei Tunjuk Wartawan : Realitanya seperti Itu

Detik-detik Anak Buah Nus Kei Kehilangan Jari, Selamat Setelah Punggung Ditebas : Saya Lihat Dia

Tampak Yusri Yunus pun menghampiri Nus Kei dan ikut bergabung menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Seorang rekan Nus Kei tampak menghampiri awak media dan membagikan minuman.

Dari kejauhan, Nus Kei pun melihat hal itu sambil tersenyum.

Kemudian ia menyaksikan adegan per adegan rekonstruksi penyerangan yang dilakukan John Kei di rumahnya.

Nus Kei saksikan rekonstruksi penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei di rumahnya.
Nus Kei saksikan rekonstruksi penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei di rumahnya. (Kompas TV)

Usai adegan di rumah Nus Kei, rekonstruksi kemudian berlanjut ke gerbang keluar cluster.

Usai rekonstruksi, Yusri Yunus menjelasakan soal kejadian sore ini.

"5 TKP sudah kita laksanakan pra rekonstruksi, jadi total semuanya ada 43 adegan semuanya, di Mapolda, di Kosambi dan di Green Lake City," ujar Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, ada satu adegan yang tidak ditampilkan pada rekonstruksi tersebut.

"Satu adegan tidak kita laksanakan, yakni adegan tembakan yang melukai seorang pengedara ojol, sudah dioperasi dan ditemukan proyektil senpi," katanya.

Ia juga menjelaskan, motif penyerangan yang dilakukan John Kei yakni karena kasus jual beli tanah.

Jarinya Putus Diserang Anak Buah John Kei, Lihat Wajah Pelaku : Kalau Orang Lain Dia Habisin Saya

Warga Ungkap Sosok Istri John Kei, Akrab hingga Biasa Lakukan Hal Ini bareng Ibu-ibu Tetangga

"Motif menurut JK bahwa ada rasa dikhianati oleh NK yang merupakan keluarganya sendiri, masalah uang, ada pengurusan tanah di daaerah Maluku yang menurut NK belum selesai, tapi ada yang memberi tahu pada JK sudah selesai, tapi kita masih dalami apa kemungkinan ada motif lain," jelasnya.

Untuk posisi Nus Kei saat penyerangan, menurut Yusri Yunus, paman John Kei itu tidak ada di tempat.

"Pada saat datang ke TKP, NK tidak di tempat, tapi yang ada adalah istri, anak dan dua adik ipar," tambahnya.

Diketahui, anak buah John Kei melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari Minggu siang.

Penyerangan dilakukan karena kekecewaan John Kei terhadap Nus Kei, yang merupakan pamanya, terkait pembagian uang hasil penjualan tanah.

Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada hari itu juga sekitar pukul 20.15 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved