Pengakuan Kakek 82 Tahun Nodai Anak Tiri, Ancam Tak Rawat Istri yang Stroke: Mending Sama Kamu

Seorang kakek usia 82 tahun ditangkap polisi setelah melakukan tindakan tak terpuji terhadap anak tiri

SURYA.co.id/Erwin Wicaksono
Tersangka PR (tengah masker merah) saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Jumat (26/6/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang kakek usia 82 tahun ditangkap polisi setelah melakukan tindakan tak terpuji terhadap anak tiri.

Warga Kecamatan Karangploso, Malang itu tega memaksa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun untuk berhubungan badan.

Kakek berinisial PR itu bahkan sampai mengancam korban.

Mirisnya lagi, perbuatan bejat kakek 82 tahun itu dilakukan saat sang istri tengah sakit stroke.

Dalam memuluskan aksinya, PR mengancam tidak akan merawat istrinya bila tidak dilayani.

Setelah beberapa kali beraksi, aksi PR itu pun akhirnya terungkap paa 24 Juni 2020 lalu.

Saat itu, korban bercerita kepada temannya tentang apa yang dialaminya.

Kemudian teman korban menceritakan perbuatan PR kepada orang tuanya.

"Karena kala itu korban bercerita pada temannya, dan temannya bercerita pada orangtuanya.

Sehingga kemudian orang tua teman korban meminta ketemu dengan korban," ucap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (26/6/2020).

Cerita Ibu Muda Pergoki Pria Lakukan Ini di Kamarnya, Mengira Suami: Dia Bilang Nanti Dikasih Uang

Kepergok Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Beristri 2 Rayu Korban dengan Uang Rp 400 Ribu

Cerita pilu itu pun akhirnya diketahui kakak kandung korban

Diketahui bahwa sang kakak memang tidak tinggal satu rumah dengan korban.

"Puncaknya korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke perangkat desa," jelas Andaru.

Hingga akhirnya PR pun diamankan pihak kepolisian baru-baru ini.

"Pelaku diamankan kemarin siang di kantor polisi," kata Andaru.

Kakek 82 tahun berinisial PR di Malang tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali sejak korban usia 13 tahun. Kini korban usia 17 tahun, si kakek minta dilayani lagi.
Kakek 82 tahun berinisial PR di Malang tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali sejak korban usia 13 tahun. Kini korban usia 17 tahun, si kakek minta dilayani lagi. (Kolase SURYA.co.id/Erwin Wicaksono/Istimewa)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved