Pengakuan Kakek 82 Tahun Nodai Anak Tiri, Ancam Tak Rawat Istri yang Stroke: Mending Sama Kamu

Seorang kakek usia 82 tahun ditangkap polisi setelah melakukan tindakan tak terpuji terhadap anak tiri

SURYA.co.id/Erwin Wicaksono
Tersangka PR (tengah masker merah) saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Jumat (26/6/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang kakek usia 82 tahun ditangkap polisi setelah melakukan tindakan tak terpuji terhadap anak tiri.

Warga Kecamatan Karangploso, Malang itu tega memaksa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun untuk berhubungan badan.

Kakek berinisial PR itu bahkan sampai mengancam korban.

Mirisnya lagi, perbuatan bejat kakek 82 tahun itu dilakukan saat sang istri tengah sakit stroke.

Dalam memuluskan aksinya, PR mengancam tidak akan merawat istrinya bila tidak dilayani.

Setelah beberapa kali beraksi, aksi PR itu pun akhirnya terungkap paa 24 Juni 2020 lalu.

Saat itu, korban bercerita kepada temannya tentang apa yang dialaminya.

Kemudian teman korban menceritakan perbuatan PR kepada orang tuanya.

"Karena kala itu korban bercerita pada temannya, dan temannya bercerita pada orangtuanya.

Sehingga kemudian orang tua teman korban meminta ketemu dengan korban," ucap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (26/6/2020).

Cerita Ibu Muda Pergoki Pria Lakukan Ini di Kamarnya, Mengira Suami: Dia Bilang Nanti Dikasih Uang

Kepergok Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Beristri 2 Rayu Korban dengan Uang Rp 400 Ribu

Cerita pilu itu pun akhirnya diketahui kakak kandung korban

Diketahui bahwa sang kakak memang tidak tinggal satu rumah dengan korban.

"Puncaknya korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke perangkat desa," jelas Andaru.

Hingga akhirnya PR pun diamankan pihak kepolisian baru-baru ini.

"Pelaku diamankan kemarin siang di kantor polisi," kata Andaru.

Kakek 82 tahun berinisial PR di Malang tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali sejak korban usia 13 tahun. Kini korban usia 17 tahun, si kakek minta dilayani lagi.
Kakek 82 tahun berinisial PR di Malang tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali sejak korban usia 13 tahun. Kini korban usia 17 tahun, si kakek minta dilayani lagi. (Kolase SURYA.co.id/Erwin Wicaksono/Istimewa)

Atas perbuatannya, PR terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," papar Andaru.

Pengakuan pelaku

Seperti diwartakan Surya.co.id, PR menikah dengan ibu korban pada tahun 2016.

Siswi SMP Berulang Kali Dicabuli oleh Pemuda Kenalannya, Pelaku Bilangnya Siap Nikahi Korban

Kesepian Ditinggal Cerai Istri, Ayah Perkosa Anak Gadis Berulang Kali, Terbongkar Usai Lapor Paman

Mama Muda di Palembang Nyaris Diperkosa, Pelaku Ngaku Suami Ternyata Tetangganya : Kamu Diam Saja

Kemudian pada tahun 2017, istri PR mengalami sakit stroke.

PR nampak mencari cara agar dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.

Hingga akhirnya, niat kakek 82 tahun menodai anak tirinya pun muncul.

"Pelaku mengatakan ia ingin berhubungan badan sedangkan ibunya tidak mampu, maka anaknya harus menggantikan peran ibunya," ucap Andaru.

"Puncaknya pada satu setengah tahun lalu disaat korban masih kelas 2 SMP, pelaku menarik korban agar masuk ke kamar," tambahnya.

FOLLOW US:

Ketika itu, korban jelas menolaknya, namun ternyata PR tak kehabisan akal.

PR pun mengancam korban bila tak mau menuruti kemauannya.

"Korban takut akhirnya merelakan tubuhnya dicabuli pelaku di kamar lain agar tidak ketahuan ibunya," terang Andaru.

Sementara itu berdasarkan pengakuan PR, anak tirinya sudah ia gauli sejak tahun 2018.

Ia mengaku sudah 10 kali memaksa anak tirinya untuk berhubungan badan.

Pengakuan Pria 50 Tahun Cabuli Siswi SMP di Gresik, Bantah Ancam Ibu Korban : Saya Beli Bukan Maksa

Cerita Pilu Anak Dirudapaksa Ayah hingga Hamil, Ibu Korban Diancam Saat Kelakuan Pelaku Terbongkar

Detik-detik Ibu Muda Diperkosa Tetangga di Ladang Jagung, Pelaku Buntuti Korban Lalu Ancam Bunuh

"Alasannya ingin menyempurnakan nafkah badan," ungkap PR.

PR pun mengatakan jika dirinya juga sempat mengancam korban bakal melampiaskan nafsunya kepada pekerja seks komersial ( PSK ).

"Saya bilang gimana nak daripada aku cari PSK ya mending sama kamu. Ibu ya tidak bisa," kata dia.

(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved