Pengakuan PSK di Serpong yang Terjaring Razia saat Layani Pria Hidung Belang: Bisa Kagak Makan Ini

PSK yang terjaring razia di Serpong Tangerang Selatan mengaku terpaksa kembali beroperasi karena kesulian ekonomi.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Ilsutrasi PSK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tiga Pekerja Seks Komersil (PSK) di Seprong, Tangerang Selatan, nekat beroperasi di tengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Alasanya tak lain karena kebutuhan ekonomi dan untuk makan sehari-hari.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 ini membuat banyak masyarakat Indonesia kesulitan keuangan.

Termasuk ketiga PSK tersebut yang terpaksa melayani pria hidung belang lagi utuk kebutuhan keluarganya.

Sayangnya, saat sedang melayani tamunya, ketiga PSK tersebut terjaring Satpol PP Tangerang Selaatan, Kamis (26/6/2020) malam.

"Ketiga PSK itu terjaring razia saat booking order. Mereka mengaku kembali beroperasi lantaran kesulitan ekonomi," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fachry, dilansir dari TribunJakarta.

Menurut Muksin Al Fachry, ketiga PSK tersebut terkena razia di hotel yang sama.

Saat diientai keterangannya mereka mengaku sudah lebih dari dua bulan tidak mendapatkan uang, karena tempat hiburan dan griya pijat yang menjadi wadahnya ditutup.

"Tempat hiburan ditutup semua, karaoke, massage, ya kan. Terus dia bilang, Sudah berapa bulan lah tutup, kami bisa kagak makan ini'. Makannya dia BO di hotel-hotel, kan mereka banyak langganan," ujar Muksin.

Dalam razia yang dilakukan Satpol PP Tangsel d hotel dan tempat karaoke di kawasan Serpong, diamankan 22 orang.

Ini Modus PSK Culik Gadis Kecil di Jakarta, Korban Selalu Diajak saat Bertemu Pelanggan

Cerita 3 Wanita Dipaksa Jadi PSK di Sinjai - Tarif Rp 200 ribu, Disiksa Jika Tak Melayani Pelanggan

Dari 22 orang itu, 8 di antaranya pasangan bukan suami istri, dan 3 pekerja seks komersial ( PSK).

Sebelumnya, Satpol PP Tangsel menggelar operasi PSBB dengan melakukan razia terhadap tiga hotel dan satu tempat karaoke.

Penindakan itu dilakukan mengingat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Perpanjangan PSBB keempat jilid kelima itu dilakukan selama 14 hari kedepan terhitung Senin (15/6/2020) lalu.

Para PSK yang diamankan dari Gang Royal saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Ilustrasi PSK

Penentuan perpanjangan PSBB dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang menjalani protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan lainnya baru mencapai 76 persen.

Sementara itu, dilansir dari Kompa.com, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan 22 orang dalam razia yang dilakukan di tiga hotel dan tempat karaoke di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2020) malam.

Dari 22 orang itu, 8 di antaranya pasangan bukan suami istri, dan 3 pekerja seks komersial ( PSK).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fachry mengatakan, ketiga PSK tersebut terjaring razia saat sedang 'melayani' tamunya.

"Iya mereka sedang open BO (booking order)," kata Muksin saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

Muksin mengatakan, khusus tiga PSK yang terjaring, secara kompak mereka mengungkapkan alasannya mengapa beroperasi di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Menteri Agama Bahas Penambahan Kuota Haji Indonesia saat Menemui Dubes Arab Saudi

Polwan Cantik Rochana & Mira Nyamar Jadi PSK Pakai Hotpants, Syok Lihat Sang Bos: Sering Ketemu Lho

Ketiganya, kata Muksin, mengaku terlilit masalah ekonomi.

Sudah lebih dari dua bulan mereka tidak mendapatkan uang karena tempat hiburan dan griya pijat yang menjadi wadahnya ditutup, semenjak penyakit infeksi saluran pernapasan Covid-19 mewabah.

"Kan tempat hiburan ditutup semua, karaoke, massage, ya kan. Terus dia bilang, 'Sudah berapa bulan lah tutup, kami bisa kagak makan ini'. Makannya dia BO di hotel-hotel, kan mereka banyak langganan," ujar Muksin.

Sebelumnya, Satpol PP Tangsel menggelar operasi PSBB dengan melakukan razia terhadap tiga hotel dan satu tempat karaoke.

Penindakan itu dilakukan mengingat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Perpanjangan PSBB keempat jilid kelima itu dilakukan selama 14 hari kedepan terhitung Senin (15/6/2020) lalu.

Penentuan perpanjangan PSBB dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang menjalani protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan lainnya baru mencapai 76 persen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved