Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Lahan di Ancol, Yunarto Wijaya Sindir : Nimbun Daratan Aja
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Yunarto Wijaya menyindir kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Yunarto Wijaya menyebut izin yang dikeluarkan bukan untuk reklamasi.
Dilansir dari Kompas.com, izin reklamasi yang dikeluarkan Anies Baswedan tertuang dalam surat Keputusan Gubernur ( Kegub ) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
• Dikritik Yunarto Wijaya, Menteri Minta Anies Evaluasi CFD di Jakarta: Masyarakat Ada yang Belum Siap
• HUT Jakarta ke-493, Fadli Zon ke Anies: Semoga Tetap Jadi Ibukota, Tak Jadi Pindah Sebelum 2024
• Anies Baswedan Larang Pemakaian Kantong Plastik di Jakarta, Susi Pudjiastuti Beri Pujian: Bravo DKI
• Anies Baswedan Ikut Antre di Stasiun Bogor, Bima Arya : Terima Kasih Pak Gubernur
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," ujar Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Soal ini Yunarto Wijaya menanggapinya lewat akun Twitter @yunartowijaya.
Yunarto Wijaya memberi sindiran untuk Anies Baswedan.
Menurut Yunarto Wijaya itu bukanlah reklamasi.
"Ini bukan reklamasi, tapi nimbun daratan aja," tulis Yunarto Wijaya di akun Twitternya.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Karena diberikan izin perluasan ini PT Pembangunan Jaya Ancol wajib melakukan sejumlah kewajiban.
Kewajiban tersebut adalah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal.
• Urai Antrean Penumpang di Stasiun Bogor, Anies Baswedan Beri Bantuan 30 Bus
• Yunarto Wijaya Sebut Kemacetan Jakarta Terurai di Zaman Anies : Bisa Kita Lihat 3 Bulan Terakhir