John Kei Ditangkap

Putri John Kei Ungkap Hubungan Ayahnya dengan Nus Kei: Dulu Opa Sangat Dekat dengan Keluarga Kami

Putri John Kei menceritakan hubungan ayahnya dengan Nus Kei, keluarga mereka yang diserang anak buah sang ayah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
YouTube Kompas TV
Putri John Kei, Melan Refa meminta maaf pasca sang ayah ditangkap terkait perselisihan dengan Nus Kei. 

Kunjungan Melan ke Polda Metro Jaya kali ini adalah mengantar selimut untuk sang ayah.

Saat ditanya soal hubungan John Kei dan Nus Kei, Melan Refra mengaku hubungan mereka telah renggang sejak dua tahun lalu, sebelum John Kei bebas.

"Opa Nus sangat dekat dengan kami sekeluarga, entah kenapa saya kurang paham masalah orang tua saya merasa agak melonggar sekitar dua sampai tiga tahun papa di Nusa Kambangan. Tapi saya enggak mau ambil pusing sih itu masalah orangtua," ujarnya.

Melan Revra, anak John Kei buka suara
Melan Revra, anak John Kei buka suara (Youtube channel Kompas tv)

Meski renggang, John Kei tetap meminta Melan Refra untuk saling menghormati satu sama lain.

Melan Refra juga tak pernah ikut campur dengan urusan pekerjaan orang tua.

Suara Diduga Istri Nus Kei saat Reka Adegan Anak Buah John Kei, Dibentak Polisi Agar Tidak Teriak

Putri John Kei Akhirnya Buka Suara, Ungkap soal Berdamai dengan Nus Kei : Memang Selalu Damai

Ia mengaku tak sedikitpun mengungkit soal masalah ayahnya di dalam rutan.

John Kei bersama 24 anak buahnya ditangkap Disreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (21/6/2020).

Penangkapan John dilakukan setelah aksi penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia dan penganiayaan terhadap keluarga dekat Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) alias Erwin dan Frangky Rumatora alias Angki, di kawasan Duri Kosambi.

Penganiayaan tersebut membuat YDR tewas akibat luka bacok.

Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis.

Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

John Kei dan kelompoknya diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
John Kei dan kelompoknya diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pencabutan tersebut sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor.

Akui Sangat Sedih, Ini Jawaban Putri John Kei Disinggung Damai dengan Nus Kei: Saya Bersedia Ketemu

Ayahnya Ditangkap, Putri John Kei Minta Maaf : Saya Mempunyai Harapan yang Sangat Besar

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved