Respon Asosiasi Profesor Indonesia dan Dewan Guru Besar IPB Terkait RUU Cipta Kerja

Dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Biro Komunikasi IPB University, Senin (29/6/2020), dipimpin oleh Prof Ari Purbayanto, Ketua Asosiasi P

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Asosiasi Profesor Indonesia (API) bersama Dewan Guru Besar (DGB) Institut Pertanian Bogor merespon beberapa hal terkait RUU Cipta Kerja Bidang Perguruan Tinggi yang akan diberlakukan Pemerintah. 

"Pertama, pemerintah telah meratifikasi AFTA, dimana dalam GATS pendidikan termasuk ke dalam jasa yang dapat diperdagangkan. Artinya pendidikan adalah suatu proses produksi dimana seluruh kebutuhan untuk memproduksi itu diperlakukan sebagai benda, modal atau obyek-obyek tanpa meninjau adanya hubungan sosial antar manusia," jelasnya.

"Pendidikan diletakkan dalam konteks uang, investasi dan perolehan laba serta hasilnya untuk memenuhi suatu proses produksi industri. Oleh karena itu, budaya bangsa, keadilan dan kemanusiaan sebagai landasan proses pendidikan tidak diperlukan dalam RUU Cipta Kerja. Hal itu berpotensi dapat bertentangan dengan Pasal 28C (1),
Pasal 28E (1), dan Pasal 31 (3)(4), UUD 1945," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved