Rhoma Irama Manggung di Bogor
Acara Manggung Rhoma Irama yang Heboh di Bogor Tak Berizin, Ini Penjelasan Polisi
Terlebih, pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga mengeluarkan surat larangan penyelenggaran hiburan rakyat yang berpotensi menimbu
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pihak kepolisian Polres Bogor mengaku tak pernah memberikan izin terkait acara perayaan besar yang diisi sejumlah artis termasuk Rhoma Irama hingga timbulkan kerumunan di Pamijahan Bogor pada Minggu (28/6/2020) lalu.
Terlebih, pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga mengeluarkan surat larangan penyelenggaran hiburan rakyat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tengah PSBB Proporsional tersebut
"Gak ada izin," tegas Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat ditemui TribunnewsBogor.com di Mapolres Bogor, Rabu (1/6/2020).
Acara khitanan itu rupanya diputuskan oleh pemilik hajat tetap digelar namun dengan sederhana tanpa adanya keramaian atau kerumunan massa.
Meski begitu, aparat setempat tetap datang ke lokasi khitanan mengawasi agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan.
"Aparat yang di sana semua untuk mengecek protokol kesehatan. Memang pada awalnya protokol kesehatan itu dilakukan untuk khitanan. Tapi pada saat itu ternyata ada keramaian, itu di akhir acara tersebut. Yang terjadi kerumunan itu di hari kedua, itu pun di awal tidak terjadi kerumunan massa. Nanti kronologi lengkapnya akan kita ketahui setelah pemeriksaan. Ini kan baru 3 orang (yang diperiksa)," kata Roland Ronaldy.
Pemilik hajat yang sudah berjanji tidak akan menampilkan pertunjukan Rhoma Irama, ternyata mendadak malah tetap menampilkan sang raja dangdut sehingga muncul kerumunan massa yang terus semakin banyak dan semakin sulit dikendalikan oleh jumlah aparat yang ada di lokasi.
Pemilik Hajat Abah Surya Atmaja juga mengakui bahwa acara pertunjukan artis hingga melibatkan kerumunan massa itu memang tak berizin sebagaimana yang diceritakan oleh Bupati Bogor Ade Yasin setelah melakukan pertemuan dengan Abah Surya pada Selasa (30/6/2020) kemarin.
"Kemarin kita minta kerangannya (Abah Surya). Saya tanya apakah ada izinnya, gak ada. Khawatir ada izin dari siapa, ternyata gak ada. Setelah itu ya kasusnya kita serahkan kepada pihak yang berwenang. Beliau sih merasa bersalah setelah melanggar aturan hukum. Karena mengadakan acara besar harus ada izin," kata Ade Yasin.
Sebelumnya dari kepolisian setempat, Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf mengatakan bahwa dirinya juga sama sekali tidak pernah memberikan izin acara besar yang diisi artis itu digelar.
"Mereka sudah berkali-kali meminta izin ke Polsek untuk menggelar acara besar itu, tapi saya tidak kasih izin. Setelah mereka (penyelenggara) menyetujui surat larangan Gugus Tugas soal gelaran acara tanpa keramaian, saya plong (tenang)," kata Kompol Ade Yusuf.
Namun, ketika diawasi di lapangan, acara itu tepatnya di bagian akhir acara malah mengundang keramaian setelah raja dangdut mendadak tampil menyanyikan beberapa lagu termasuk artis lain padahal sebelumnya mereka setuju tidak ada pertunjukan yang menimbulkan keramaian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kapolres-bogor-akbp-roland-ronaldy-rhoma.jpg)