PSBB di Bogor
Masih Masuk Zona Kuning, PSBB Proporsional Kabupaten Bogor Diperpanjang 14 Hari
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan bahwa perpanjangan ini meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bode
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Kabupaten Bogor kembali diperpanjang selama 14 hari setelah PSBB Proporsional sebelumnya berakhir pada 2 Juni 2020.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan bahwa perpanjangan ini meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat.
"Gubernur mengarahkan melanjutkan PSBB 14 hari," kata Iwan Setiawan kepada wartawan di Cibinong, Rabu (1/7/2020).
Dia menjelaskan bahwa angka tingkat penularan Covid-19 effective reprduction number atau Rt di daerah-daerah Bodebek sudah di bawah angka 1 dan sudah memenuhi syarat menuju new normal.
Angka Rt Kabupaten Bogor saja sudah diangka 0,66 yang artinya penyebaran virus corona sudah terkendali.
Namun, karena masih masuk zona kuning, new normal masih belum bisa dilakukan.
"Arahan dari gubernur, Bodebek ini masih ada di wilayah zona kuning walau pun Rt dari 5 daerah Bodebek ini semua di bawah 1," kata Iwan.
Di masa perpanjangan PSBB Proporsional ke depan, kata Iwan, akan ada penambahan kelonggaran dalam ketentuan PSBB.
Namun hal ini masih harus melewati kajian terlebih dahulu.
"Ada beberapa poin yang dilongggarkan. Ini sedang dikaji, ada nanti. Ada perubahan lah dari PSBB Proporsional pertama," ungkap Iwan.