RUU PKS Ditunda karena Sulit, Sudjiwo Tedjo: Boleh Kalau Siswa Kembalikan Soal Ujian karena Sulit?

Sudjiwo Tedjo menyindir para anggota DPR yang menunda pembahasan RUU PKS dengan alasan sulit.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
dakwatuna.com
Sudjiwo Tedjo 

Dijelaskan Supratman sebelumnya, evaluasi Prolegnas ini sesuai dengan UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Berdasarkan UU PPP, Prolegnas dapat dievaluasi tiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas tahunan. Ia meminta masing-masing komisi memilih rancangan undang-undang (RUU) yang dapat dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.

Menurut Supratman, perampingan daftar Prolegnas Prioritas ini untuk meringankan beban DPR menyelesaikan RUU hingga Oktober 2020.

"Bahwa kita menghadapi Covid-19, maka kemungkinan kalau belum selesai dan belum dimulainya pembahasan di komisi mungkin saya menyarankan, periode 2020 ini kita keluarkan dulu dari Prolegnas kemudian di Oktober akan kita masukkan kembali di prolegnas," ujarnya.

"Supaya kita tidak memiliki daftar panjang yang ternyata di komisi belum berlangsung," lanjut Supratman.

Tolak RUU PKS, Emak-emak Geruduk Kantor DPRD Sumsel

Tengku Zulkarnain Minta Maaf Soal RUU PKS, Mahfud MD Sebut Penyelesaian di Pengadilan

Menanggapi pernyataan tersebut, Sudjiwo pun balik bertanya.

Bagaimana dengan siswa yang sulit mengerjakan soal ujian.

Lalu pasangan suami istri yang merasa sulit menjalani pernikahan.

Kemudian orang yang kesulitan mengupas kulit kuaci.

"Bagaimana kalau jutaan siswa/i dan mahasiswa/i juga mengembalikan soal2 ujiannya karena SULIT?

Jutaan warga jg mengembalikan buku nikah ke negara krn pernikahan itu ternyata SULIT?

Kwaci2 juga dikembalikan ke negara karena makanannya SULIT?," tulis Sudjiwo Tedjo.

Tak Ada Perhatian Terhadap Korban

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) menyayangkan sikap DPR yang menggeser RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke tahun 2021.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, langkah tersebut menandakan bahwa DPR tidak memberi perhatian pada kasus kekerasan seksual beserta korbannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved