Kisah Istri Bule Jerman Dibuat Tak Berdaya 2 Polisi Gadungan di Apartemen, Pasrah saat Diminta Ini

Wanita yang merupakan istri bule Jerman ini kaget saat kedua pria tersebut tiba-tiba masuk ke dalam rumahnya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
shutterstock.com
Ilustrasi - Buka Pintu Kamar 

AS dan AR pun enggan memberitahukan surat penugasan dari kepolisian.

"Merasa curiga dan ada yang tidak beres, istri dari warga Jerman ini melapor kepada kami," tambah Heru.

"Kemudian tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung menyelidiki," sambungnya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku pemerasan dan penipuan, saat konferensi pers, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku pemerasan dan penipuan, saat konferensi pers, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Selang beberapa hari, akhirnya AS dan AR berhasil diamankan. Pun bersama dengan MD yang statusnya menjadi tersangka dalam perkara ini.

"AS dan AR ini adalah polisi gadungan yang pura-pura menggerebek apartemen istri dari warga Jerman," jelas Heru.

"Sementara MD berperan menjadi aktor yang ingin memfitnah istri warga Jerman ini dan ingin memeras uangnya," lanjut Kombes Pol Heru Novianto.

Polisi Selidiki Narkoba yang dibawa MD

Heru menjelaskan, narkoba yang dibawa MD hingga hari ini masih diselidiki kepolisian.

"Kami masih menyelidiki MD ini dapat narkoba tersebut dari siapa," jelas Heru, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Heru pun belum menyebutkan berapa jumlah narkoba yang dibawa MD.

"Masih kami dalami soal narkoba yang dibawa MD," ujarnya.

Menyoal istri bule Jerman ini pemakai atau bukan, Heru menyebut dia menjadi korban.

"Jadi, istri dari warga Jerman ini belum pernah narkoba pengakuannya," jelas Heru.

"Dia baru pertama kali kemarin dan saat itu belum sempat memakai (narkoba) langsung digerebek polisi gadungan tadi," sambungnya.

Akibat perbuatannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pistol mainan dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Kami sangkakan mereka pasal 368 tentang pemerasan, ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutur Heru.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved