Kronologi Janda Dibuat Tak Berdaya di Atas Tikar, Berawal saat 2 Pemuda Masuk Kamar Tengah Malam
Pelaku nekat menerobs masuk kamar sang janda saat penghuni rumah sedang tertidur lelap.
Meski berusaha berontak, korban tak berdaya.
Sekitar lima menit kemudian, datanglah rekan pelaku berinisial Pur (22).
Ia pun melakukan hal sama terhadap korban.

Anak korban terbangun
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, anak korban berinisial FIT (15) terbangun ketika mendengar suara gaduh.
Lantas anak korban melihat ke ruang tengah.
"Melihat anak korban bangun, pelaku Sus langsung mengejar dan membekap mulut anak korban," katanya, Jumat (3/7/2020).
Pelaku yang panik langsung melarikan diri.
Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
"Pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban SH," ujarnya.

Terancam 12 Tahun penjara
Tersangka Sus dan Pur kini terancam dipenjara lebih dari 10 tahun.
Saat ini keduanya, masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota lantaran penyidik masih melengkapi berkas sebelum kasusnya disidangkan.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribunlampung)