Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan usai Diajak 'Wikwik' oleh Pedagang Kue, Korban Keluar dari Jendela
Siswi SMP ini jadi korban pencabulan seorang pedagang kue yang mengajaknya wikwik melalui Facebook
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pedagang kue merayu siswi SMP untuk melakukan perbuatan tak senonoh di rumahnya.
Pelaku pun berhasil melakukan tindakan asusila itu sebanyak tiga kali.
Beruntung, orangtua korban mengetahui hal itu dan langsung melaporkan pelaku ke polisi.
MJ (21), pelaku pencabulan terhadap siswi SMP berinisial MS (14), diringkus oleh Polsek Umbulsari, Selasa (7/7/2020).
MJ sudah melakukan pencabulan pada korban MS selama tiga kali.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di rumahnya sejak 27 Juni 2020 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Kanitreskrim Polsek Umbulsari Iptu Suharto mengatakan, pertemuan tersangka dengan korban yang masih kelas VII SMP itu berawal dari Facebook.
Pasangan tersebut bertemu hingga akhirnya berpacaran.
"Lalu pelaku ini kirim pesan di FB pada korban mengajak wikwik," kata Suharto, kepada Kompas.com, via telepon, Rabu (8/7/2020).
Awalnya, korban menolak, namun karena tersangka akan bertanggung jawab, akhirnya mau.
• Ini Sosok 4 Pelaku yang Perkosa Janda Muda Hingga Korban Bunuh Diri, Umurnya Ternyata Baru 20 Tahun
• Dititipkan di Rumah Aman, Gadis Ini Diduga Malah Diperkosa dan Dijual oleh Kepala P2TP2A
Tersangka datang menjemput korban dan mengajak keluar.
Korban keluar dari pintu jendela rumah tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya.
Setelah itu, pergi ke rumah tersangka yang sedang sepi.
Tersangka yang merupakan pedagang kue tersebut tinggal sendiri.
Orangtuanya tinggal di rumah berbeda.
Di ruang tamu rumahnya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh pada anak di bawah umur tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu tanggal 1 juli 2020 dan 6 juli 2020, tersangka juga melakukan hal yang sama.
Akhirnya, orangtua korban mengetahui perbuatan tersebut dan melaporkan pada aparat kepolisian.
“Tersangka mengakui perbuatannya sehingga diamankan polisi,” tutur dia.
Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014.
• Janda Tiga Anak Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Kepergok Anaknya karena Suara Gaduh
• Ayahnya Berhutang Sabu, Siswi SMP Tewas Setelah Diperkosa Pengedar Narkoba yang Menagih ke Rumahnya
Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Janda Diperkosa 2 Pria
Kejadian lainnya terjadi di Lampung, Seorang janda beranak tiga, SH (40) warga Pringsewu, Lampung diperkosa dua orang pemuda di kediamannya pada Kamis (2/7/2020) tengah malam.
Dua pelaku yakni Sus (29) dan Pur (22), keduanya warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.
Aksi perkosaan yang menimpa SH ini dilakukan oleh kedua pelaku di ruang tamu ketika penghuni rumah tengah tertidur.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menceritakan, korban terbangun karena merasa ada yang masuk ke dalam kamarnya, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Saat terbangun, korban kaget melihat ada seorang pria yang ternyata telah dikenalnya, yakni Sus warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.
Karena kaget, korban berteriak minta tolong.
"Saat sedang berteriak tersebut, tiba-tiba pelaku Sus langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan," ujar Basuki, Jumat (3/7/2020).
Setelah itu, pelaku mengangkat korban ke ruang tengah.
Di atas tikar, Sus melampiaskan nafsu bejatnya.
• Kakak di Cirebon Tega Perkosa Adik Kandung hingga Hamil, Ngaku Nafsu Setelah Nonton Video Porno
• Ibu Muda di Bangkalan Diperkosa 7 Pria, Putuskan Bunuh Diri Setelah Dapat Pesan
Meski berusaha berontak, korban tak berdaya.
Sekitar lima menit kemudian, datanglah rekan pelaku berinisial Pur (22).
Ia pun melakukan hal sama terhadap korban.
Anak terbangun
Sementara di tengah aksi itu, anak korban berinisial FIT (15) terbangun ketika mendengar suara gaduh.
Lantas anak korban melihat ke ruang tengah.
"Melihat anak korban bangun, pelaku Sus langsung mengejar dan membekap mulut anak korban," katanya, Jumat (3/7/2020).
Ditambahkan Basuki, lantaran panik, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Lapor ke Polisi
SH (40), seorang janda beranak tiga, melapor ke Polsek Pringsewu Kota karena diperkosa oleh dua pemuda.
Dari hasil penyelidikan Polsek Pringsewu Kota, diketahui pelakunya dua pemuda, yakni Sus (29) dan Pur (22), warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pelaku ditangkap polisi, Kamis (2/7/2020).
"Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kami mendapat laporan dari korban," kata Basuki, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (3/7/2020).
Korban SH melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Basuki menambahkan, dalam laporannya korban menyebutkan peristiwa pemerkosaan tersebut dialaminya pada Kamis dini hari, yakni sekira pukul 00.30 WIB.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.