Pengedar Narkoba Ditangkap
BREAKING NEWS - 24 Pemuda Pengedar Ganja dan Tembakau Gorila Ditangkap, Ada yang Umurnya 20 Tahun
Sebanyak 24 orang ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dua orang pemuda yang masih berusia 20 tahun harus mendekam di jeruji besi Polresta Bogor Kota karena terlibat dalam kasus Narkoba.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota.
Kedua tersangka merupakan bagian dari 24 pelaku yang ditangkap petugas dari operasi pengungkapan kasus Narkoba yang digelar selama bulan Juni lalu.
Dari tangan para tersangka polisi menyita 2,52 kilogram ganja, 66 gram Sabu dan 90 gram tembakau gorila.
Dua pemuda yang diamankan polisi adalah PR (20) dan RDY (20).
PR ditangkap pada 1 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Tanah Baru saat akan mengambil tembakau gorila.
Sedangkan RDY ditangkap saat mengambil sabu dari seorang bandar seberat 4 kilogram di wilayah Cilebut Barat pada 30 Juni 2020.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa peredaran Narkoba tidak hanya terjadi dikalangan remaja atau dewasa namun bisa kepada siapa saja.
Peredaran narkoba dikalangan remaja biasanya berawal dari mengkonsumsi hingga menjadi pengedar.

"Saya sampaikan narkotika ini bukan hanya fokus kepada remaja artinya mulai dari lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah, orang tua dirumah itu sangat berpengaruh terhadap bagaimana pendistribusian narkoba ini sampai ke konsumen, dari konsumen juga bisa meningkat menjadi pengedar atau pengecer," ujarnya.
Hendri Fiuser mengatakan dalam pengungkapan kasus Narkoba pada Juni 2020 Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 24 orang.
"Tersangka ini terancam pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang undang nomer 35 tentang narkotika dengan ancaman hukiman paling singkat enam tahun oenjara dan maksimal 20 tahun oenjara denda paling sedikit Rp 1 miliar," ujarnya.
Pantauan TribunnewsBogor.com, seluruh tersangka digiring petugas dari ruang tahanan menuju ke lapangan Polresta Bogor Kota.
Seluruh tersangka menggunakan baju tahanan warna orange dan memakai masker.(*)