Breaking News

Idul Adha 2020

Protokol Covid-19 Idul Adha di Kota Bogor, Hewan Qurban Wajib Punya Surat Keterangan Sehat

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor, Anas Rasmana mengatakan draft protokol Covid-19 tersebut sudah dipresentasikan kepada Wali Kot

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor, Anas Rasmana 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor akan mengeluarkan surat edaran imbauan protokol Covid-19 di lokasi penjualan dan pemotongan hewan kurban,

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor, Anas Rasmana mengatakan draft protokol Covid-19 tersebut sudah dipresentasikan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya.

"Pak wali tadi sudah ACC terhadap draft untuk protokol Covid di penjualan dan pemotongan, sehingga insya Allah surat edaran ini sudah beredar di masyarakat sebagai patokan untuk pelaksanaan Hari Raya Qurban," ujarnya Kamis (9/6/2020) di Balaikota Bogor.

Anas mengatakan isi dari darft protokol Covid-19 tersebut diantaranya setiap lokasi penjualan atau pemotongan harus melaporkan kepada kelurahan dengan tembusan camat dan DKPP.

Aturan lainnya adalah tidak boleh berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota dan saluran air.

Selain itu hewan harus memiliki surat keterangan kesehatan dari daerah asal hewan berada.

"Dan petugasnya harus sehat kalau ada petugas dari luar kota harus rapid test," ujarnya.

Tidak hanya itu dilokasi penjualan juga harus menyiapkan aturan protokol Covid-19 seperti physical distancing mebyediakan air cuci tangan, dan bilik desinfektan.

"Untuk petugas pakai masker dan face shield, mobil keluar masuk lokasi harus disemprot dan memiliki limbah sendiri tidak boleh dibuang ke aliran sungai," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved