Pengedar Narkoba Ditangkap

Seorang Pengendar Ditangkap di Kafe Bogor Utara, Polisi Temukan 2 Kg Ganja

Kasat Narkoba Kompol Indra Sani mengatakan dari penanngkapan tersebut tersangka terbukti membawa barang bukti narkoba jenis ganja.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Sebanyak 24 pelaku Narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota dalam sebuah operasi pengungkapan kasus Narkoba yang digelar selama bulan Juni 2020. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Seorang pengedar ganja berinisial SY ditangkap Sat Narkoba Polresta Bogor Kota di kafe wilayah Bogor Utara sekitar pukul 20.30 WIB, (24/7/2020).

Kasat Narkoba Kompol Indra Sani mengatakan dari penanngkapan tersebut tersangka terbukti membawa barang bukti narkoba jenis ganja.

"Barangbukti yang ditemukan delapan bungkus kertas cokelat dan dua bungkus ukuran sedang, dengan total 2 kilogram ganja," ujarnya Kamis (9/7/2020) saat pers rilis pengungkapan kasus narkoba.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser dan Wakapolresta AKBP Arsal menunjukkan barang bukti Narkoba hasil operasi yang digelar Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Kamis (9/7/2020).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser dan Wakapolresta AKBP Arsal menunjukkan barang bukti Narkoba hasil operasi yang digelar Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Kamis (9/7/2020). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Dari hasil pemeriksaan petugas polisi tersangka diketahui membeli ganja dengan cara sistem putus.

"Transaksinya dengan cara ditempel dan diambil oleh pembeli," katanya.

Selain pengedar ganja, dalam kurun waktu satu bulan ini Satnarkoba berhasil menangkap 24 pengedar narkoba dari berbagai jenis.

Dari pengungkapan kasus narkoba pada Juni 2020 Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus dari 24 tersangka pengedar narkoba dengan barangbukti yang diamankan total 2,52 kilogram ganja, 66 gram narkotika  jenis sabu dan 90 gram narkotika jenis gorila.

Para tersangka terancam pasa 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang undang nomer 35 tentang narkotika dengan ancaman.

"Hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara denda paling sedikit Rp 1 miliar," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved