Pilot Maskapai Pelat Merah Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Sita 8 Paket Sabu
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pilot atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pilot atas tuduhan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Ketiganya adalah IP, DC, dan DS. Mereka bekerja untuk maskapai penerbangan berbeda.
"Dua pilot dari maskapai pelat merah, satu pilot maskapai swasta," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat merilis kasus ini pada Jumat (10/7/2020).
Budi menjelaskan, dua pilot yang bekerja di maskapai milik pemerintah adalah DC dan DS.
Sedangkan IP adalah pilot maskapai swasta.
"Ketiganya kita amankan di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juli 2020," ujar dia.
Dari penangkapan ketiga pilot tersebut, polisi menyita delapan paket sabu seberat 4 gram.
Barang haram itu didapat dari seorang pengedar Narkoba berinisial S yang juga sudah ditangkap polisi.
"Salah satu pilot kenal dengan S dan membeli sabu, kemudian dibagikan kepada teman-temannya," jelas Budi.
Satu tersangka lain yang ditangkap adalah pengedarnya. Total dalam kasus ini polisi menangkap empat orang.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.