Diduga Terlibat Penerbitan E-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Dipecat Pemerintah DKI Jakarta
Akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan E-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol harus dipecat
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri.
Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut E-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktfikan Pemprov DKI Jakarta, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/07/12/buntut-e-ktp-djoko-tjandra-lurah-grogol-selatan-dinonaktfikan-pemprov-dki-jakarta.
Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
Berita Terkait