Polisi Segel Galian Tambang Ilegal di Jonggol Bogor

Sebuah aktifitas galian tambang ilegal di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dihentikan dan disegel polisi.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Istimewa
Sebuah aktifitas galian tambang ilegal di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor disegel polisi, Senin (13/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JONGGOL - Sebuah aktifitas galian tambang ilegal di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dihentikan dan disegel polisi.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menuturkan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, Polsek Jonggol melakukan penyelidikan terhadap tambang liar tersebut selama sepekan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Kami sudah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta menugaskan Kapolsek Jonggol untuk segera melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi di lokasi," kata AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2020).

Roland menjelaskan bahwa tambang liar tersebut tidak memiliki ijin dan dokumen operasional.

Dia memastikan bahwa aktifitas tambang liar di lokasi tersebut telah diberhentikan

"Saat ini kegiatan (tambang liar) sudah dihentikan sambil menunggu proses lebih lanjut," ungkap Roland Ronaldy.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved