Jokowi Akan Beri Sanksi ke Warga yang Langgar Protokol Kesehatan, dr Tirta Bereaksi: Hmmm

dr Tirta mengomentari rencana Presiden Jokowi yang ingin memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
youtube channel Indonesia Lawyers Club
dr Tirta Sentil Atta Halilintar hingga Reza Arap soal Bantuan saat Wabah Covid-19 

Sebab, ia tak memperlihatkan respon yang positif.

"Hmmm....," tulisnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah kini tengah menyiapkan kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Yang kita siapkan sekarang ini, ini baru tadi saya perintah, untuk ada sanksi. Bukan pembatasan tapi ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini adalah protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Presiden.

 Prabowo Posting Foto Kebersamaan dengan Jokowi, Buku Catatan yang Dipegang Jadi Perbincangan

 Jokowi Tertawa saat Ditanya Isu Reshuffle, Ketua MPR: Silakan Tafsirkan Sendiri

Protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara disiplin misalnya penggunaan masker.

Presiden menyinggung di sebuah provinsi yang disurvei, hanya 30 persen masyarakat yang memakai masker.

Hal ini yang kemudian menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya jumlah warga terdampak Covid-19.

"Di sebuah provinsi kita survei hanya 30 persen, yang 70 persen tidak pakai masker. Bagaimana positivity rate-nya tidak tinggi?" ujarnya.

Adapun untuk bentuk sanksinya, Jokowi menjelaskan bisa berupa denda, kerja sosial, atau tindak pidana ringan (tipiring).

Penerapan sanksi ini nantinya diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan.

"Tapi masih dalam pembahasan. Saya kira memang kalau diberi itu (sanksi), menurut kita semua tadi, akan berbeda," tuturnya.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Sebelumnya Pemerintah akan mengkaji pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (13/7/2020).

 Ramai Dibully soal Penanganan Covid-19, Anies Baswedan Jawab Ini saat Disebut Ingin Saingi Jokowi

 Ramai Isu Ahok Ganti Erick Thohir Jadi Menteri BUMN, Staf Khusus : Jokowi yang Akan Menentukan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved