Pria di Cigombong Bogor Ini Dibekuk Polisi Setelah Bikin Warga Sukabumi Tak Bisa Internetan
Total keempat pelaku ini diantaranya adalah YI (39), S (29), AS (29) dan ME (44) yang mana saat beraksi mereka berpura-pura sebagai petugas vendor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIGOMBONG - Seorang pria di Cigombong, Kabupaten Bogor dibekuk polisi setelah melakukan pencurian terhadap perangkat tower BTS dan membuat warga di Sukabumi kehilangan sinyal provider.
Pria ini dibekuk setelah berupaya kabur dari pengejaran pihak kepolisian Polres Sukabumi.
"Sat Reskrim Polres Sukabumi mengejar salah satu pelaku dan berhasil menangkap pelaku yang bernama S alias Keling alias Atep alias Ipang di pintu Tol Cigombong. Setelah dikembangkan, berhasil menangkap 3 pelaku lainnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Total keempat pelaku ini diantaranya adalah YI (39), S (29), AS (29) dan ME (44) yang mana saat beraksi mereka berpura-pura sebagai petugas vendor.
Lukman menuturkan awalnya pihaknya mendapat laporan dari pihak PT. Indosat yang kehilangan perangkat BTS.
"Pihak vendor mendeteksi ada gangguan sinyal jaringan jalur BTS di daerah Jampang sampai wilayah Lengkong. Pihak vendor langsung melakukan pengecekan dan mendapati ternyata modul UBPP Indosat di daerah Jampang telah hilang," kata Lukman.
Dia menuturkan bahwa kawanan pelaku ini rupanya telah melakukan pencurian perangkat BTS sedikitnya di beberapa titik di Sukabumi seperti di kawasan Lengkong, Cikembar, Curug Kembar dan Sagaranten.
Serta yang sempat mengalami gangguan sinyal karena jadi korban di antaranya menimpa tower BTS pihak provider Indosat, XL dan Tri.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti 1 unit mobil Avalia abu-abu metalik nopol B 2896 POR, 1 set kunci L, 1 buah tang, 5 buah obeng, 2 kunci BTS, 3 kunci PAS, 14 unit UBPP dan 1 modul Baseband.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5E dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 60 juta," ungkap Kapolres.