Artis FTV Ditangkap
Tarif HH Rp 30 Juta untuk Sekali Kencan, DP Rp 20 Juta Sisanya Dibayar setelah Layani Pelanggan
Artis FTV berinisial HH dikenakan tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan dengan pria hidung belang, saat ditangkap baru dibayar DP Rp 20 juta.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tarif artis FTV berinisial HH untuk sekali kencan yakni Rp 30 juta.
Hal itu disampaikan oleh pihak kepolisian berdasarkan hasil penyidikan.
Saat ditangkap oleh polisi, HH rupanya baru mendapat bayaran Rp 20 juta dari seorang pengusaha laki-laki berinisial A.
Rencananya, sisa uang Rp 10 juta lagi akan dikirim setelah HH selesai melayani A.
Namun, keduanya keburu ditangkap polisi di sebuah kamar hotel di Medan, Minggu (12/7/2020).
Artis 23 tahun tersebut diduga terlibat dalam praktik bisnis prostitusi.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengemukakan, H diketahui menerima bayaran Rp 30 juta sekali berkencan.
Namun ketika ditangkap, H baru menerima down payment (DP) dari A sebanyak Rp 20 juta.
"H sudah menerima uang Rp 20 juta dari A. Uang sudah ditransfer ke rekening sang artis," kata dia.
Sisa uang Rp 10 juta, kata Riko, akan ditransfer setelah H selesai melayani A.
• Manajer Sempat Video Call dengan HH Sebelum Artis FTV Ditangkap Polisi, Kini Hilang Kontak
• Kriss Hatta Ngaku Pacar HH, Kaget Artis FTV Ditangkap di Medan : Masih Kecil Gitu
Dipesan melalui muncikari, ada penjemput setiba di Medan
Riko Sunarko menerangkan, H dipesan melalui seorang muncikari.
Kemudian, seseorang berinisial R menjemput H setibanya ia di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.
"H ini dipesan melalui muncikari di Jakarta, dan setelah sampai di Medan dia dijemput oleh R. Sedangkan yang memesan berinisial A, merupakan pengusaha," kata dia.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing orang yang terlibat.
"Kita masih dalami apa peran dari R yang menjemput H. Jadi saat ini, sudah ada tiga saksi yang kita periksa yakni HH, R dan A," ungkap Riko Sunarko.