Kabar Artis

Divonis 12Bulan atas KDRT, Nikita Mirzani Tak Terima Semprot Dipo Latief: Kalo Ngomong Suka Ga Ngaca

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis penjara 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan kepada terdakwa Nikita Mirzani.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase instagram @nikitamirzanimawardi_17/Tribunnews
Nikita Mirzani dan Dipo Latief 

tapi setiap itu reda kamu mau treatemtn tapi kamu tidak mengindahkan janji kamu terus suak marah, ini kejadian sudah berkali-kali,

saya melapor saya bilang ke polisi ini coba taro di laci karena ini menjadi alasan saya meninggalkan kamu,

kecuali dia mau dataang baik-baik mau minta maaf, gak ada orang untuk menganiaya tapi kan kamu melakukan itu ," kata Dipo Latief.

Nikita Mirzani rupanya tak puas dengan jawaban Dipo Latief.

Nyai kemudian mengulang kembali pertanyaannya.

"Yang saya tanya pernah gak anda ke apartemen saya dan apa yang anda lakukan," kata Nikita Mirzani.

"Saya minta barang saya dikembalikan," jawab Dipo Latief.

"Trus ? hanya itu ?" timpal Nyai.

"Anda sering telepon, kesepian," kata Dipo.

Nikita Mirzani saat bertanya pada Dipo Latief di persidangan, diunggah dalam kanal YouTube Crazy Nikmir REAL, Selasa (14/7/2020). YouTube Crazy Nikmir REAL
Nikita Mirzani saat bertanya pada Dipo Latief di persidangan, diunggah dalam kanal YouTube Crazy Nikmir REAL, Selasa (14/7/2020). YouTube Crazy Nikmir REAL ()

Nikita Mirzani lantas mengungkap isi pesan Dipo Latief yang menawarkan perdamaian.

"Inget gak anda saya masih punya WhatsAppnya, anda pernah menawarkan saya kalau sayaa mencabut gugatan cerai anda akan mencabut laporan polisi," kata Nikita Mirzani.

"Gak ada urusannya," kata Dipo Latief.

"Oh gak ada,ada mungkin kamu amnesia kali yah," timpal Nikita Mirzani.

"Masalahnya saya bilang saya minta gugatan cerai itu karena kita kawinnya siri bu, kamu ngapain," kata Dipo Latief.

"Jadi yang hamilin saya jin yah, di aparetemen saya ditidurin sama jin dong sampai saya hamil," kata Nikita Mirzani.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved