Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Balita yang Ditemukan di Kali Ternyata Korban Pembunuhan, Ayah Tiri Ditangkap di Depan Stasiun Bogor

Ironisnya dari hasil penyelidikan pelaku yang tega membunuh balita tak berdosa tersebut tak lain merupakan ayah tiri korban

Editor: Damanhuri
Grid.ID
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Balita yang jasadnya ditemukan di aliran kali Kawasan Industri Pulogadung, Kecamatan Cakung pada Selasa (7/7/2020) dipastikan korban pembunuhan.

Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait mengatakan hal tersebut diketahui dari hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati.

"Kondisi mulut mengeluarkan busa, kedua kelopak mata lebam dan leher kiri kanan, bibir atas bawah sobek," kata Tom saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020).

Hasil autopsi lalu diselidiki jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung hingga akhirnya mendapat identitas korban yakni Muhammad Abdullah (2).

Kali Cipto di Kawasan Industri Pulogadung tempat Cece Suhandi (32) membuang jasad korban, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020).
Kali Cipto di Kawasan Industri Pulogadung tempat Cece Suhandi (32) membuang jasad korban, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020). (Istimewa/Polsek Cakung)

Ironisnya dari hasil penyelidikan pelaku yang tega membunuh balita tak berdosa tersebut tak lain merupakan ayah tiri korban, Cece Suhandi (32).

"Pelaku menganiaya korban sampai meninggal lalu membuang jasadnya. Pelaku ini suami kedua dari ibu korban, masih warga Kecamatan Cakung," ujarnya.

Tom menuturkan jasad Abdullah dibuang pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB hingga akhirnya ditemukan warga di Kali Cipto.

Usai membunuh dan membuang jasad anaknya, Cece yang tercatat warga Kelurahan Rawa Terate melarikan diri ke Bogor hingga akhirnya diringkus.

"Kita amankan pada Rabu (15/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB di Depan Stasiun Bogor. Sekarang statusnya sudah tersangka," tuturnya.

Cece terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.

Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orangtua korban.

(TribunJakarta.com, Bima Putra) 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved