Cabuli Cucunya selama 4 Tahun dan Ancam Santet, Perbuatan Kakek Ini Terbongkar setelah Alami Stroke

Kakek ini cabuli cucunya selama empat tahun, ia berdalih akan menyantet sang cucu jika nekat melapor ke keluarga.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG
Syafei (53) mencabuli cucunya sendiri selama empat tahun saat digelandang ke Mapolres Ogan Ilir, Kamis (16/07/2020). 

Terbongkarnya kelakuan bejat pelaku setelah ia menderita sakit stroke dan tidak bisa datang lagi ke rumah cucunya itu.

Dengan tertatih kakek Syafei yang telah kena penyakit stroke itu dibawa ke Mapolres Ogan Ilir setelah ditangkap oleh personel polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan kakek Syafei dilakukan setelah korban melaporkan perbuatan tersangka ke keluarganya.

Oleh keluarganya pengaduan itu dilaporkan ke polisi sehingga polisi langsung bertindak cepat menangkap pelaku.
Korban diancam akan disantet jika lapor Dalam aksinya pelaku selalu mengancam akan menyantet korban jika melapor atau menceritakan perbuatannya ke orang lain.

"Syafei mencabuli cucunya sejak sekolah dasar hingga SMP, korban awalnya takut melaporkan karena diancam akan disantet pelaku," kata AKP Robby Sugara di Mapolres Ogan Ilir kepada wartawan, Kamis (16/7/2020), dilansir dari Kompas.com.

Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun saat Ibu ke Pasar, Dalam Sebulan Korban Bisa 10 Kali Diperkosa

7 Fakta Kakek Asal Perancis Cabuli 305 Anak Jalanan di Jakarta - Korban Didandani hingga Direkam

"Namun saat pelaku terkena stroke dan jarang ke Ogan Ilir, korban tumbuh keberaniannya untuk menceritakan perbuatan bejat pelaku ke keluarganya," lanjut AKP Robby Sugara.

Syafei hanya terdiam ketika diwawancarai sejumlah wartawan, terutama saat ditanya mengapa tega mencabuli cucunya sendiri.

Sesekali Syafei seperti mau muntah, akibat sakit yang dideritanya. Atas perbuatannya kakek Syafei dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ayah Cabuli Anak Kandung

Nasib malang dialami seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan.

Seorang anak menjadi korban aksi bejat ayah kandungnya sendiri.

Kejadian miris ini terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Sang ayah yang melakukan perbuatan bejat pada anak kandungnya ini diketahui berinisial DN.

Ternyata sang ayah telah mencabuli putri kandungnya sendiri sejak tahun 2010.

Saat itu putrinya baru berusia 9 tahun.

Pria Asal Perancis Cabuli 305 Anak di Indonesia, Korbannya Didandani Sebelum Dicabuli

Cabuli Anaknya Belasan Kali, Pria Ini Hitung Tanggal Menstruasi Putrinya Supaya Tidak Hamil

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved