PSBB di Bogor
Catat! Ini Daftar Ketentuan PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor, Taman Publik Sampai Bioskop Masih Tutup
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Kabupaten Bogor kini diperpanjang menjadi PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Kabupaten Bogor kini diperpanjang menjadi PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sampai 30 Juli 2020 mulai hari ini, Jumat (17/7/2020).
"Hal ini berdasarkan pada hasil rapat evaluasi PSBB transisi Kamis 16 Juli 2020 kemarin," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan tertulisnya.
Ketentuan PSBB Pra AKB ini kata dia, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020.
Berikut ketentuan-ketentuan Perbup tersebut dalam PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor.
1. Sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi;
2. Masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 (lima puluh) peserta didik setiap hari dan menerapkan protokol Kesehatan;
3. Aktivitas perbankan dibatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen);
4. Hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen);
5. Villa hanya digunakan oleh pemilik;
6. Home stay ditutup;
7. Aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-17.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen);
8. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas;
9. Gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan karaoke, ditutup;
10. Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengaturan jam kerja, dan menjalankan protokol kesehatan;
11. Warung makan/restoran/cafe buka dengan jam operasional Pukul 08.00-20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 % (lima puluh persen), penyajiannya dengan sistem pelayanan ala carte atau secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus;
12. Aktivitas Mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60% (enam puluh persen) dari luas bangunan komersial;
13. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja;
14. Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas toko;
15. Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional mukai pukul 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar;
16. Posyandu boleh beroperasi dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Puskesmas;
Pembatasan Aktivitas di area publik.
1. Taman publik, ditutup;
2. Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung;
3. Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan COVID-19; dan
Pembatasan penyelenggaraan acara
1. Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan;
2. Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan; dan
3. Kegiatan khitanan dan kegiatan pernikahan, diperbolehkan dengan kapasitas orang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan.
4. Kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.
5. Penumpang transportasi publik paling banyak 50% (lima puluh persen);
6. Ojek online dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang mulai pukul 04.00-22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
Note: Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, Pemerintah Daerah akan memberlakukan sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum sebesar Rp. 50.000